LITERASI DIGITAL DAN UJARAN KEBENCIAN DALAM BALUTAN LIBERALISME MEDIA SOSIAL
DOI
10.59017/oratiodirecta.v4i2.72Kata Kunci:
Literasi digital, Ujaran kebencian, Kebebasan berekspresi, Media sosial, DisinformasiAbstrak
Artikel ini mengkaji hubungan antara kebebasan berekspresi, ujaran kebencian, disinformasi, dan literasi digital di media sosial. Pendekatan yang digunakan ialah kajian deskriptif kualitatif berbasis literatur dan dokumen, dengan dua kasus Indonesia yang diberitakan pada 2017 sebagai ilustrasi. Analisis membedakan liberalisme dari kebebasan tanpa batas: kebebasan individu berjalan bersama tanggung jawab, penghormatan terhadap hak dan reputasi orang lain, serta perlindungan ketertiban umum yang sah. Ujaran kebencian dibahas sebagai ekspresi yang mendorong permusuhan atau diskriminasi berdasarkan identitas kelompok, sedangkan hoaks dapat memperkuat polarisasi ketika simbol politik atau agama digunakan untuk membangun kredibilitas semu. Instrumen hukum ditempatkan sebagai kerangka yang dirujuk sumber tahun 2022, bukan pernyataan mengenai hukum terkini. Artikel menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Literasi digital perlu menggabungkan akses teknis dengan kemampuan memeriksa sumber, membaca konteks, mengenali pembingkaian manipulatif, berkomunikasi secara etis, dan berpartisipasi tanpa provokasi atau pencemaran. Karena sumber tidak menyediakan korpus sistematis atau data pembanding, simpulannya bersifat konseptual dan tidak menetapkan prevalensi maupun hubungan sebab akibat.
Referensi
Azmi, Alia. 2013. Individualisme dan Liberalisme dalam Sekularisme Media Amerika. Humanus, 12(1).
Gatara, Asep A. Sahid. 2016. Demokrasi Nothing: Kritik terhadap Konsep dan Praktik Cyber Democracy. Jurnal Dialog Kebijakan Publik, 22.
Kompas.com. 2017, 24 Desember. 11 Kasus Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menonjol Selama 2017.
Mauludi, Sahrul. 2019. Socrates Cafe. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Nasrullah, Rulli. 2017. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.
Suhelmi, Ahmad. 2007. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suyanto, Bagong, & Sutinah, eds. 2010. Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Kencana.
United Nations. 1966. International Covenant on Civil and Political Rights.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Edison Hutapea et al.

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.