TANTANGAN PEMANTAUAN MAHASISWA UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU YANG ADIL DAN DEMOKRATIS

Penulis

  • Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Jakarta; Universitas Bung Karno, Jakarta Penulis
  • Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Jakarta; Universitas Bung Karno, Jakarta Penulis

DOI

10.59017/oratiodirecta.v7i2.108

Kata Kunci:

Mahasiswa, Pemantauan pemilu, Masyarakat sipil, Demokrasi, Partisipasi digital

Abstrak

Pengawasan dan pemantauan independen penting untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Kajian kualitatif berbasis literatur ini menganalisis peran strategis mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam pemantauan pemilu di Indonesia. Bahan kajian mencakup literatur mengenai pengawasan, pemantauan partisipatif, partisipasi politik digital, integritas pemilu, serta informasi terpublikasi mengenai lembaga pemantau terakreditasi. Mahasiswa dapat berkontribusi melalui pendidikan pemilih, pelaporan pelanggaran, kontrol publik, verifikasi digital, jejaring antarkampus, dan observasi sepanjang tahapan pemilu. Sumber mencatat 158 lembaga pemantau terakreditasi pada Pemilu 2024, dibandingkan dengan 38 lembaga pada 2004, yang menunjukkan perluasan partisipasi kelembagaan. Platform digital memperluas jangkauan dan koordinasi, tetapi juga menghadirkan risiko disinformasi, lemahnya verifikasi, mobilisasi partisan, dan pelaporan yang tidak terstruktur. Karena itu, partisipasi mahasiswa memerlukan akreditasi sesuai ketentuan, pembagian zona tanggung jawab, standar bukti, perlindungan etika, dan koordinasi dengan penyelenggara pemilu. Kajian ini tidak mengukur kegiatan pemantauan mahasiswa atau hasil pemilu secara langsung sehingga menghasilkan kerangka normatif dan strategis, bukan klaim kausal bahwa pemantauan mahasiswa meningkatkan integritas pemilu.

Referensi

Diniyanto, A., dkk. 2022. Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1).

George, C. 2017. Pelintiran Kebencian: Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancaman bagi Demokrasi. Jakarta: PUSAD Paramadina.

Primadi, A., dkk. 2019. Peran Pemilih Pemula dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif: Studi Kasus Kelompok Agen Pengawasan Bawaslu Bangka Selatan. Journal of Political Issues, 1(1).

Riani, Y., dkk. 2023. Sosialisasi Pelanggaran Politik dan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024. Jurnal Pengabdian Mandiri, 2(6).

Santoso, T. 2004. Proses Pemilu di Indonesia dari Sudut Pandang Pemantau Asing. Jurnal Hukum Internasional, 1(4).

Sardini, N. 2014. Kepemimpinan Pengawasan Pemilu: Sebuah Sketsa. Depok: Rajagrafindo Persada.

Sari, W. P., dkk. 2024. Analisis Pengaruh Terpaan Media Sosial TikTok terhadap Partisipasi Politik Mahasiswa dalam Pemilihan Presiden Indonesia Tahun 2024. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(3).

Simanjuntak, N. Y. 2017. Pemantauan dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Bawaslu, 3(3).

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-09

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

TANTANGAN PEMANTAUAN MAHASISWA UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU YANG ADIL DAN DEMOKRATIS. (2025). Oratio Directa, 7(2), 21-23. https://doi.org/10.59017/oratiodirecta.v7i2.108