KEGAGALAN REVOLUSI MENTAL DAN PENATAAN BIROKRASI
DOI
10.59017/oratiodirecta.v7i1.102Kata Kunci:
Birokrasi rente, Korupsi, Reformasi birokrasi, Rent seeking, Revolusi MentalAbstrak
Kajian konseptual-deskriptif ini membahas korupsi, program Revolusi Mental, dan praktik perburuan rente dalam birokrasi Indonesia. Pendekatan kualitatif berbasis literatur digunakan dengan ilustrasi kasus korupsi pejabat pajak dan bea cukai yang diberitakan secara publik. Revolusi Mental dipahami sebagai transformasi dari birokrasi yang ingin dilayani, tidak produktif, dan koruptif menuju birokrasi yang melayani, produktif, bersih, dan profesional. Korupsi yang terus terjadi, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pengadaan, dan perburuan rente menunjukkan kesenjangan antara tujuan normatif tersebut dan praktik birokrasi. Budaya konsumsi serta gaya hidup berorientasi status diajukan sebagai faktor yang mungkin memperkuat insentif material pejabat. Namun, penelitian tidak menyediakan sampel kasus sistematis, indikator program, data implementasi, wawancara, atau bukti longitudinal. Kasus yang dikutip karena itu menggambarkan risiko korupsi, tetapi tidak cukup untuk membuktikan kegagalan Revolusi Mental secara nasional maupun hubungan kausal antara budaya konsumsi dan korupsi. Reformasi birokrasi memerlukan transparansi pengadaan, pengendalian aset dan konflik kepentingan, sanksi yang dapat ditegakkan, standar pelayanan terukur, pengawasan institusional, serta evaluasi berbasis hasil terdokumentasi.
Referensi
Baswir, Revrisond. 1999. Dilema Kapitalisme Perkoncoan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Baswir, Revrisond. 2010. Manifesto Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Featherstone, Mike. 2015. Consumer Culture and Postmodernism. London: Sage.
Firmansyah, Haeril, & Akhyar. 2025. Dinamika Kuasa Lokal dan Politik Anggaran. Jispendiora, 4(1).
Lury, Celia. 1998. Budaya Konsumen. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Rachbini, Didik J. 2005. Analisis Ekonomi Pemburu Rente. Suara Merdeka, 28 November.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.
Suyanto, Bagong, & Sutinah, eds. 2014. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Kencana.
Tirta Firdaus, Sukma Umbara, & Hasbullah Hasbullah. 2019. Revolusi Mental Birokrasi di Indonesia. Public Corner, 14(2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Faisyal et al.

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.