PERLINDUNGAN ANAK DARI ANCAMAN CHILD GROOMING DI INDONESIA: EVALUASI REGULASI DAN REKOMENDASI PEMBARUAN HUKUM DALAM ERA DIGITAL

Tri Yogo, Nova Budi, Muhamad Yusuf, Elly Kristiani Purwendah

Abstract


Fenomena child grooming menjadi salah satu tantangan besar dalam perlindungan anak di era digital. Praktik ini melibatkan upaya manipulatif oleh individu dewasa untuk mendekati, membangun hubungan emosional, dan mengeksploitasi anak secara seksual, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Di Indonesia, meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menanggulangi child grooming, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masih terdapat celah dalam penerapan hukum terhadap fenomena ini, terutama di dunia maya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka untuk mengeksplorasi fenomena child grooming dari perspektif hukum di Indonesia, menganalisis kelemahan regulasi yang ada, serta memberikan saran untuk pembaruan kebijakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki dasar hukum untuk melawan child grooming, regulasi yang ada belum sepenuhnya efektif dalam menanggulangi perbuatan tersebut, terutama yang terjadi melalui media sosial dan platform digital. Oleh karena itu, pembaruan regulasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari ancaman grooming.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v5i2.558

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Online ISSN (e-ISSN) : 2963-1297
Printed ISSN (p-ISSN) : 2655-2264


SETARA has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter

 

Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.