PERLINDUNGAN HUKUM KESELEMATAN PENUMPANG TRANSPORTASI LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan dan menganalisis penegakan hukum keselamatan penumpang transportasi laut berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Berbagai jenis tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan penjagaan dan penyelamatan di laut sangat didominasi pada masalah kemampuan sumber daya manusia yang didukung oleh sarana teknologi pelayaran, sehingga telah mendorong pemerintah melakukan berbagai kebijakan dalam mengatur masalah pelayaran atas sistem angkutan laut berstandar internasional.
Metode penelitian yang diigunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan dua macam pendekatan yaitu pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Hasil Penelitian yang diperoleh adalah penegakan hukum menentukan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Perusahaan juga bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian pengangkutan yang telah disepakati. Tanggung jawab dimaksud bisa timbul sebagai akibat pengoperasian kapal yang menyebabkan kematian atau luka penumpang; musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan, atau kerugian pihak ketiga.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Keselamatan Penumpang, Transportasi Laut
DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v3i2.399
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.