PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA MENGIKUTI KONTESTASI PEMILIHAN UMUM 2024 DI INDONESIA
Abstract
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, pembatasan hak politik mantan terpidana hanya berlaku bagi kandidat pada pemilihan kepala daerah pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi, anggota legislatif pada tingkat kabupaten/kota, provinsi serta nasional. Sedangkan menurut Komisi Pemilihan Umum, untuk kandidat yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah, tidak menerapkan syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permasalahan yang timbul kemudian, bagaimana pembatasan hak politik bagi mantan terpidana mengikuti kontestasi pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia tahun 2024.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang dalam merumuskan ketentuan perundang-undangan tentang kepemiluan, terkesan berat sebelah. Pembatasan hak politik bagi mantan terpidana yang hendak mengikuti kontestasi Pemilu tahun 2024 dengan syarat tertentu, hanya berlaku bagi calon kepala daerah serta anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan bagi mantan terpidana yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD di Pemilu tahun 2024, adalah dengan tetap menggunakan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
BUKU-BUKU
Ghazaly Ama La Nora, Ilmu Komunikasi Politik. Yogyakarta: CV. Andi Ofsset, 2014).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
INTERNET
https://news.detik.com/pemilu/d-6459856/kpu-belum-masukkan-syarat-jeda-5-tahun-eks-napi-nyalon-anggota-dpd-kenapa.
https://pemilu.tempo.co/read/1170612/daftar-49-caleg-eks-koruptor-yang-dirilis-kpu-hari-ini.
PUTUSAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PUU-VI/2008 tanggal 01 Juli 2008.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 4/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Maret 2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 56/PUU-XVII/2019 bertanggal 11 Desember 2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 87/PUU-XX/2022 tanggal 30 Nopember 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v4i1.393
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.