PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANUT KEPERCAYAAN
Abstract
Indonesia merupakan Negara yang multikultur, yang lahir dari bermacam-macam suku bangsa, agama, budaya, ras dan bahasa. Salah satu bukti sebagai negara multikultur yaitu adanya aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau kepercayaan lokal yang sudah ada sebelum masuk agama yang berasal dari luar
Indonesia, dan disyiarkan di Indonesia, yaitu agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan KongHuCu. Penganut Kepercayaan Lokal belum mendapatkan perlindungan hukum dan belum mendapatkan hak-haknya karena ada beberapa peraturan perundangan undangan di Negara ini yang menghambat
Penganut Kepercayaan Lokal untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya itu.
Rumusan masalah penelitian ini bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Penganut Kepercayaan Lokal? dan bagaimana Pemenuhan Hak Konstitusi Penganut Kepercayaan Lokal? Pendekatan Penelitian berdasarkan pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan sebelumnya, maka penelitian ini akan digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif. Selanjutnya penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang atau regulasi yang berkaitan dengan penelitian. Negara harus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Penganut Kepercayaan Lokal. Landasan berpijaknya adalah Pancasila sebagai dasar ideologi dan dasar falsafah negara.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepercayaan Lokal.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Ensiklopedi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Direktorat Jendral Nilai Budaya Seni dan Film Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Tahun 2006.
Hotman P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Jakarta:Penerbit Erlangga,2010.
Kementerian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Dinamika Sistem Kepercayaan Lokal di Indonesia. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jakarta 2012.
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: PT. Rineke Cipta,2002.
Muktie, A. Fadjar,Tipe Negara Hukum, Malang:Bayumedia Publishing, 2005.
Undang Undang
Undang Undang dasar 1945
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)
Makalah
Hasil diskusi perumusan para penganut kepercayaan lokal mengenai pengertian kepercayaan, dalam Pertemuan yang diadakan oleh Aliansi Nasional bhinneka Tunggal Ika di Cigugur, Kuningan Jawa Barat pada Tanggal 2 - 4 Januari 2008.
Ira Indrawardana, Parodi Antropologi FISIP UNPAD Bandung. Makalah Konferensi Internasional Budaya Sunda II, Revitalisasi Budaya Sunda: Peluang dan Tantangan dalam dunia Global, Gedung Merdeka, 19 - 22 Desember 2011.
Salahudin Wahid, “Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk Kebebasan Beragama dan berkeyakinan”, Makalah Seminar jaminan Perlindungan Hukum dan HAM untuk Kebebasan Beragama dan Beribadah menuruh Agama dan Kepercayaan, diselenggarakan Depan Pertimbangan Presiden, Jakarta 13/02/2008.
Internet http://okahutabarat.wordpress.com/2009/02/27/sejarah-agama-di-tanah-batak http://www.wacananusantara.org/kaharingan-agama-leluhur-suku-daya http://elangnusantara.wordpress.com/2011/01/14/agama-asli-nusantara.
Sumber data - hhtps://wongalus.wordpress.com/category/sedulur-sikep-samin/,
Juni 2009
DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v1i1.223
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.