PENGARUH ASAS KEBEBASAN HAKIM TERHADAP KEWIBAWAAN PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA KORUPSI
Abstract
Konsepsi Asas Kebebasan Hakim adalah, bebas dari campur tangan kekuasaan negara lainnya, bebas dari paksaan siapapun, dan bebas dari direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial. Asas kebebasan hakim sangat mempengaruhi kewibawaan putusan hakim atas perkara korupsi, karena penggunaan asas kebebasan hakim tanpa integritas tinggi cenderung putusannya menciderai rasa keadilan masyarakat, dan berakibat putusannya tidak berwibawa, demikian sebaliknya. Sanksi bagi hakim yang tidak bertanggung jawab karena bersembunyi dibalik asas kebebasan hakim harus lebih ditingkatkan, dengan lebih memberdayakan sistem pengawasan baik di Mahkamah Agung maupun di Komisi Yudisial. Pembenahan terhadap seluruh aparat penegak hukum khususnya para hakim yang mencakup struktur, substansi dan kultur hukumnya, dan faktor yang sangat penting untuk melakukan perubahan secara total dalam pembenahan itu adalah sejak dari rekruitmen, pendidikan dan pembinaan yang berkesinambungan dan terintegrasi.
Kata Kunci: Konsepsi, Asas Kebebasan Hakim, Ekstra YudisialFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Bungin, Burhan.Metodologi Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, 1999.
Fuady, Munir. Filsafat dan Teori Hukum Postmodern,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Howe, Leo & Alain Wain, Predicting the Future, Cambrigde: University Press, 1993.
Hermann, Mannheim. Criminal Justice and Social Reconstruction,New York:Oxtord University, 1946.
Piliang, Yasraf Amir.Hipersemiotika; Tafsir Cultural Studies Atas Matinya Makna,Yogyakarta: Jalasutra,2003.
Kamil, Iskandar.Kode Etik Profesi Hakim, dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Code Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2003.
Mertokusumo, Sudikno.Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Yogyakarta:
Liberty, 2001.
Mahkamah Agung RI, “Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik
Indonesia”, 2007.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang:
Badan Penerbit Universitas Diponegoro,1997.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang:
Badan Penerbit Universitas Diponegoro,1997.
Prodjodikoro, Wirjono. Bunga Rampai Hukum, Jakarta: U, Press, 1974.
Posner, Richard.The Problem of Jurisprudence, Cambridge: Hardvard University Press, Massachusetts, 1993.
Salman, H.R. Otje dan Anthon F.Susanto, Teori Hukum (Mengingat,
Mengumpulkan, dan Membuka Kembali), Bandung, PT. Refika Aditama,2010.
Makalah
Kompas, tanggal 25 Juli 2002
Suringa, D Hazewinke. Inleiding tot de studie van het Nederlandse strafrecht, 1989.
Alkostar, Artidjo. Independensi dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakima, Lombok, 28 - 31 Mei 2012.
Sindo, Koran. Dilema Kebebasan dan Kreativitas Korupsi, tanggal 20 Oktober 2012,
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v1i1.222
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.