PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TANPA IZIN (Studi Kasus Putusan Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Unh)

Elok Triyo Kusumo, Chrisbiantoro Chrisbiantoro

Abstract


Abstrak : Pengertian dari tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusakan hutan pada dasarnya sudah menjadi tanggung jawab masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan. Maka korporasi bisa dimintakan pertanggungjawaban terhadap perusakan hutan, Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembakaran liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah. Kerusakan kawasan hutan. Dalam perkaraPutusan Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Unh merupakan perkara penegakan hukum pertambangan dikawasan hutan.

Hasil dari Penelitian ini dirasakan kurang adil penerapan hukumnya terhadap Pelaku kejahatan atas perkara Putusan Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Unh, tidak melakukan Penerapan undang-undang dan subjek hukum yang berkeadilan.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tambang

Abstract : The definition of a criminal act by a corporation is a criminal act committed by a person based on an employment relationship or based on another relationship, either individually or collectively acting for and on behalf of the corporation inside or outside the corporate environment. Corporate criminal liability for forest destruction is basically the responsibility of communities, legal entities and/or corporations that obtain business permits related to forest utilization. So corporations can be held responsible for forest destruction. Forest destruction is the process, method or act of destroying forests through illegal burning activities, use of forest areas without permits or use of permits that conflict with the aims and objectives of granting permits in designated forest areas, which has been appointed, or is being processed for determination by the Government. Damage to forest areas. In the case of Decision Number 114/Pid.B/LH/2020/PN Unh, it is a case of mining law enforcement in forest areas.

The results of this research felt that the application of the law was unfair to perpetrators of crimes in the case of Decision Number 114/Pid.B/LH/2020/PN Unh, not applying the law and legal subjects fairly.

Keywords: Criminal Liability, Corporations, Mining


References


DAFTAR PUSTAKA

H. Salim HS., S.H., M.S, Hukum Pertambangan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta. 2010

Azmi Fendri. Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral Dan Batubara.Rajawali Pers, Jakarta. 2016

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2001

Dewi Tuti Muyati “Pengaturan Kegiatan Usaha Pertambangan Dalam Kaitannya Dengan Penyelesaian Sengketa Pertambangan”, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume 18, Nomor 1, 1 Juni 2016

Kristian, “Urgensi Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 44, No. 4, Desember 2013

Marthen B. Salinding,”Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak kepada Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, 2019

Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009

Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058).

Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambanagan Umum.

Internet

Hukum Online, Perambangan Tanpa Izin,

https://www.hukumonline.com/berita/a/ancaman-pidana-dan-denda-pelaku- pertambangan-tanpa-izin-lt62ce47cf6ef37/




DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v3i2%20Desember.576

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Online ISSN (e-ISSN) : 2963-346X


IUS FACTI
has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter 

Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.