PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Abstrak : Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luarnegeri merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak konstitusional sebagai warga negara. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal28 Dayat 3, dimana setiap warganegera berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia diluarnegeri menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ? (2) Bagaimana Implementasi perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang tidak berdokumen?. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian Yuridis Normatif. Analisis, upaya perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri mulai dari pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Perlindungan bagi TKI tidak berdokumen dapat dilakukan dengan cara perlindungan dengan pendekatan secara politis.
Pendekatan politis dilakukan secara konkretyang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengupayakan perlindungan TKI di luar negeri dengan membuat perjanjian kerjasama antar Pemerintah atau G to G (Government to Goverment) dari negara pemerima mau pun negara pengirim TKI, Kerjasama G to NGO (Government to Non Government Organization), kerjasama dengan organisasi keagamaan, dan kerjasama Gto privat atau privat to privat. Kerjasama G to G dari negara penerima TKI, dilakukan dengan bentuk Momerandum of Undertanding (MoU), arrangement atau perjanjian bilateral. Selanjutnya dengan Pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang tugasnya melakukan penempatanatas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara penggunaTKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan dan memberikan pelayanan,mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan , penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas calon TKI, informasi, kualitas pelaksana penempatan TKI, dan peningkatan kesejahteraan TKIdan keluarganya. Ketiga, Pemberian Bantuan Kemanusiaan kepada TKI yang sedang menjalani proses peradilan di negara setempat, dikarenakan adanya tuduhan
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia
Abstract : Protection of Indonesian workers working abroad is part of the state's obligation to fulfill their constitutional rights as citizens. Law Number 39 of 2004 concerning the Placement and Protection of Indonesian Workers in accordance with the mandate of the 1945 Constitution, Article 28 Dayat 3, where every citizen of the country has the right to get a decent job. The main problems in this research are (1) What are the government's efforts to provide protection for Indonesian Workers abroad according to Law Number 39 of 2004 concerning the Placement and Protection of Indonesian Workers Abroad? (2) How is the implementation of legal protection for undocumented Indonesian workers abroad? This research method was carried out using Normative Juridical research. Analysis, efforts to protect Indonesian Migrant Workers (TKI) who work abroad starting from pre-placement, placement period, and post-placement. Protection for undocumented TKI can be done by protecting with a political approach.
A concrete political approach is carried out by the Government to seek the protection of migrant workers abroad by making cooperation agreements between governments or G to G (Goverment to Government) from receiving countries and countries sending migrant workers, GtoNGO (Goverment to Non-Government Organization) cooperation, cooperation with religious organizations, and Gto private or private to private cooperation. G to G cooperation from countries receiving TKI, is carried out in the form of a Memorandum of Undertaking (MoU), arrangement or bilateral agreement. Furthermore, with the establishment of the National Agency for the Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers (BNP2TKI), whose task is to carry out placements on the basis of written agreements between the government and the government of the country using TKI or legal entity users in the destination country and providing services, coordinating and supervising: documents, final supplies for departure, problem solving, resources. financing, departure to repatriation, improving the quality of prospective migrant workers, information, the quality of implementing migrant workers, and improving the welfare of migrant workers and their families. Third, Providing Humanitarian Assistance to TKI who are undergoing judicial proceedings in the local country, due to accusations
Keywords: Legal Protection, Indonesian Workers
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Adharinal. Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Irregular Di Luar Negeri (Protection of Irregular Indonesian Workers In Overseas. Jurnal Rechtvinding. Vol. 1 No. 1 Januari-April 2012.
Anthon Fathanudien , Andre Septri Dwi Solies, Kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan dalam Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia atas Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Riau Law Journal Vol. 7
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, cet.I, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Bachtiar, Mendesain Peneletian Hukum, Penerbit Deepublish, Yogyakarta, 2021
Ir Gerder Angga Adirtya Purtra, dkk, Urpaya Perrlirndurngan Hurkurm Bagir Para Ternaga Kerrja Irndonersira (TKIr) Dir Lurar Nergerrir Dalam Perrsperktirf Hurkurm Irnterrnasironal, Jurrnal Komurnirkasir Hurkurm, Volurmer 8 Nomor 2, Agursturs 2022
Perundang -Undangan :
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 1999, menurut Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anuggrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Undang-Undang tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 3
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v3i2%20Desember.574
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.