ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 574/PID.SUS/2023/PN.SRG)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan PN Serang putusan nomor 574/Pid.Sus/2023/Pn.Srg terkait pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan fokus analisis pada ratio decidendi hakim dalam Putusan PN serang putusan nomor 574/Pid.Sus/2023/Pn.Srg dengan pendekatan kasus, konsep, dan perundangundangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam ratio decidendi hakim dalam putusan PN putusan nomor 574/Pid.Sus/2023/Pn.Srg dalam mengadili kasus terdakwa sejatinya telah sesuai dan relevan dengan unsur sebagaimana Pasal 310) dan (4) UU LLAJ, maka terdakwa telah memenuhi unsur (i) setiap orang, (ii) mengemudikan kendaraan bermotor, serta (iii) karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ratio decidendi dalam putusan nomor 574/Pid.Sus/2023/Pn.Srg telah sesuai dalam mengkualifikasi peristiwa hukum berdasarkan ketentuan Pasal 310 UU LLAJ. Akan tetapi, peneliti kurang sependapat dengan sanksi yang dijatuhkan terlalu tinggi, oleh majelis hakim karena kurang sesuai dengan landasan filosofis dari adanya restorative justice dalam menjatuhkan pidana.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arief, Barda. Nawawi Bunga Rampai Kebijakan hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Penerbit Putra Utama Offset, Jakarta, 2014,.
Dian, Novi “Pengembangan Pembelajaran Teknik Dasar Service Bawah Bolavoli Untuk Siswa Kelas VIII Smp Negeri 5 Malang”, Jurnal Pendidikan Olahraga, Senayan Jakarta Pusat, Vol.1, No.1 Mei 2014.
Hamzah,Andi Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Jakarta, 2005.
Kaligis, O.C. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2002.
Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Manulang, Rinto , Segala Hal Tentang Tanah, Rumah dan Perizinannya, Penerbit Buku Pintar, Jakarta, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.
Sodikin, Penegakan Hukum Lingkungan, IN Media, Jakarta, 2018.
Soekanto, Soerjono.Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1984.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,Politeia, Bogor, 1991.
Sutedi, Adrian , Sertifikat hak atas tanah, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan
Putusan Pengadilan SERANG PERKARA NOMOR 574/PID.SUS/2023/PN.SRG
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v3i1%20Juni.510
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.