PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN
Abstract
Abstrak
Perlindungan Konsumen merupakan upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pada kenyataannya masih sering terjadi permasalahan dari akibat hukum karena adanya wanprestasi. Perjanjian timbul suatu hukum yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum menimbulkan akibat hukum dan dijamin oleh Undang-Undang apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban maka salah satu pihak dapat menuntut melalui pengadilan. Pemberian pembiayaan kepada konsumen harus didahului dengan adanya suatu perjanjian pembiayaan konsumen. Hal ini karena pelaksanaanya memiliki peluang terjanjinya resiko yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh masing-masing pihak dalam perjanjian/atau biasa disebut dengan wanprestasi Dalam suatu perjanjian timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak yaitu debitur dan krediur yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum dan dijamin oleh hukum dan Undang-Undang apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban secara sukarela maka dengan itu salah satu pihak dapat menuntut melalui pengadilan.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Penarikan Objek, Jaminan Fidusia, E.
Abstract
Consumer Protection is an effort that ensures legal certainty to protect consumers. In reality, problems still often occur due to legal consequences due to default. An agreement creates a law called an agreement. Legal relationships give rise to legal consequences and are guaranteed by law. If one of the parties does not fulfill their rights and obligations, then either party can sue through the court. Providing financing to consumers must be preceded by the existence of a consumer financing agreement. This is because its implementation has the potential for risks that are not by what has been determined by each party in the agreement/or what is usually called default. In an agreement, a legal relationship arises between two parties, namely the debtor and the creditor, which is called an obligation. A legal relationship is a relationship that gives rise to legal consequences and is guaranteed by law and law. If one party does not fulfill their rights and obligations voluntarily, then either party can sue through the court.
Keywords: Legal Protection, Withdrawal of Objects, Fiduciary Guarantee, E.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Pustaka
Undang-Undang Jaminan Fidusia. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Agus Suwandono, S.H.,LL.M, Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen.
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen (edisi revisi),
Janus Sidabalok,S.H., M.Hum, hukum perlindungan konsumen di Indonesia
Prof. Subekti , S.H, Hukum Perjanjian, PT. Intermedia, Jakarta, 1990
Satrio J. 1995, hukum perikatan “perikatan yang lahir dari perjanjian” Buku I, Bandung, PT Citra Aditya Bakti
Prof. Subekti , S.H, Hukum Perjanjian, PT. Intermedia, Jakarta, 1990
Setyorini, Arista (2017) akibat hukum perjanjian pembiayaan konsumen dengan pembebanan jaminan fidusia yang tidak didaftatrkan, Untag, Surabaya
Subekti R, 1970, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Pembimbing Masal
Afrizal Mukti Wibowo, Sukarmi, Siti Hamidah, Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia
Kamir. Bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta : Rajawali Pers, 2008
Munir Fuady, hukum tentang pembiayaan dalam teori dan praktik (leasing, factoring, modal ventura, pembiayaan konsumen, kartuu kredit), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995
Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniati, segi hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000
Afrizal Mukti Wibowo, Sukarmi, Siti Hamidah, Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia
Kamir. Bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta : Rajawali Pers, 2008
LINK
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/11318/f.%20BAB%20II.pdf?sequen ce=6&isAllowed=y diakses pada tgl 7 maret 2022
pukul 20:00 Wib
http://eprints.umm.ac.id/38659/3/BAB%20II.pdf diakses pada tgl 2 maret 2022 Pukul 12:45 wib
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v2i2%20Desember.462
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.