PERAN ADVOKAT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MASA DEPAN DAN KONTROVERSIAL
Abstract
Abstrak
Profesi Advokat selain memberikan pelayanan jasa dan membela klien. Advokat juga dapat menjadi pelapor terkait adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan terhadap klienya. Sebagaimana ketentuan Pasal 3 huruf a PP RI No. 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP RI No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peneliti mengkaji peran Advokat berpartisipasi dalam upaya antisipasi dan preventif dalam kejahatan money laundring ketika Advokat membela klien dan menemukan indikasi transaksi mencurigakan. Belakangan ada kasus pembunuhan berencana, ketika persidangan berlangsung Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso merujuk pasal tersebut. Ada dugaan pencucian uang, yang mungkin diketahui Putri Candrawathi ketka dia menjadai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Idealnya, bila benar hal itu ada, maka Advokat dari para Terdakwa dalam kasus itu selain memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari kliennya, dapat memikirkan perannya dalam membantu pemberantasan atau pencegahan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Bahan hukum yang diteliti adalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ditemukan bahwa Sehingga Advokat dapat mengabaikan etika dan tanggungjawab dalam pencegahan guna menyelesaikan dugaan transaksi mencurigakan.
Kata Kunci: Advokat, Kejahatan Pencucian Uang, Organisasi Advokat, PPATK.
Abstract
In addition to providing services and defending clients Advocate as a profession, could also be spearhead, becoming whistleblowers if they encountered alleged suspicious financial transactions against their clients. As stipulated in Article 3 letter of PP RI No. 61 of 2021 concerning Amendments to PP RI No. 43 of 2015 concerning Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. This research has examined the role of Advocates in anticipatory and preventive efforts in money laundering crimes against defending clients in connection with suspicious transactions. In the case of premeditated murer the trial Judge Wahyu Iman Santoso referred to in the article. It has been a problem, since in the matter of money laundering, Advocate is confused with its
role to maintain the confidentiality of the information received from his clients. This research uses normative legal methods. It examined regulations or principles of law governing the subject of research. It has been found in the regulation a formulation that advocates can ignore ethics and responsibility in prevention to resolve suspected suspicious transactions. It is necessary for the role of the government to cooperate and socialize with advocate organizations to encourage advocate to play their role in eradicating or preventing money laundering.
Keywords: Advocate, Money Laundering Crime, Advocate Organization, PPATK
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Cahyani, F., Junaidi, M., Arifin, Z., & Sukarna, K. (2021). Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 146. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3328
Harahap, P., & Wiraguna, S. A. (2021). Hak Imunitas Advokat Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Digilib.Esaunggul.Ac.Id, 18, 183. https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-22476-11_2042.pdf
Husein, Y. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesian Journal of International Law, 1(2). https://doi.org/10.17304/ijil.vol1.2.409
Keuangan, D. H. pusat P. D. A. T. (2021). Kajian Hukum PEMBUKTIAN UNSUR MENYEMBUNYIKAN DAN MENYAMARKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (I. Arifin (ed.); Pertama). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laksono, A. S. (2021). Eksistensi Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UNES Journal of Swara Justisia, 5(1), 113. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i1.203
Maha Rani, D. A., Gede Sugiartha, I. N., & Sukaryati Karma, N. M. (2021). Uang Virtual (Cryptocurrency) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perdagangan Saham. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 19–23. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2961.19-23
Rahmawati, I. (2020). Analisis yuridis-normatif terhadap peran dan tindakan telemarketing dalam transaksi digital. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 60–70. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.4047
Rahmawati, P. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan Arisan Online sebagai Kejahatan Asal. Jurist-Diction, 4(1), 273. https://doi.org/10.20473/jd.v4i1.24302
Ramadhan, S. R. (2021). Rekonstruksi Asas Equality Before The Law Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(2), 131–141. https://doi.org/10.34304/jf.v10i2.53
Siahaan, H. N., & Pramujiono, A. (2016). Jurnal Buana Bastra Tahun 3. No.2 Oktober 2016 REGISTER DALAM PROFESI ADVOKAT: KAJIAN BENTUK, FUNGSI, DAN MAKNA. 2, 43–49.
Suisno, S. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah Dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam ( Khi ) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Independent, 5(1), 16. https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.66
Trisna, N., Sari, P. K., & Effida, D. Q. (2020). Public Speaking Dalam Konteks Etika Advokat to one , is aid to voch or warrant . advocate berarti to speak in favour of or umum Undang – Undang Nomor 18 klien . Lebih lanjut dalam ketentuan adalah orang , badan hukum atau. 2(2), 288–296.
Utami, S. (2021). Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering on Virtual Money. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(1), 1–27. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4224
Yudhi Ongkowijaya, Helvis, M. (2021). KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM UPAYA MENCEGAH TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN. Jurnal Syntax Admiration, 2, 2185–2198. https://doi.org/https://doi.org/10.46799/jsa.v2i11.347 2722-5356
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v2i1%20Juni.457
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.