PERLINDUNGAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH MENJADI HAK GUNA USAHA DALAM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Abstract
The research objectives in this thesis are based on the two problem formulations raised, namely as follows: legal protection of land ownership rights to become Cultivation Rights and legal enforcement of land ownership rights to Internal Cultivation Rights with the issuance of State Administrative Decrees. The research method used is normative juridical legal research.
The results of the research and discussion are as follows: First, Legal Protection of Land Ownership Rights into Cultivation Rights, Absolute Competence of the State Administrative Court means that only written decisions issued by State Administrative Bodies or Officials are concrete, individual and final. Conflict over land ownership rights becomes Cultivation Rights which is a form of difficult competition. Agrarian conflict is a process of interaction between two or groups who each fight for their interests over the same object, namely land and other objects related to land in law. Second, legal enforcement of land ownership rights into business use rights. With the issuance of the State Administrative Decree, the object of dispute in the State Administrative Court is the State Administrative Decree (Beschikking) issued by the State Administrative Agency or Official.
Keywords: Legal Protection, Land Ownership Rights, Cultivation Rights.
Abstrak
Tujuan penelitian dalam tesis ini didasarkan atas kedua rumusan masalah yang diangkat, yaitu sebagai berikut: perlindungan hukum hak milik atas tanah menjadi Hak Guna Usaha dan penegakan hukum hak milik atas tanah menjadi Hak Guna Usaha Dalam dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normative.
Hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut: Pertama, Perlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanah Menjadi Hak Guna Usaha, Kompetensi Absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara berarti hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final. Konflik tanahhak milik menjadi Hak Guna Usaha yang merupakan bentuk persaingan yang sulit, konflik agraria adalah proses interaksi antara dua atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atas objek yang sama, yaitutanah dan objek lain yang terkait dengan tanah dalam perundang-undangan. Kedua, Penegakan Hukum Hak Milik Atas Tanah Menjadi Hak Guna Usaha Dengan Diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara, obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) yang diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Milik Atas Tanah, Hak Guna Usaha.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku :
Boedi Harsono, “Sengketa-Sengketa Tanah serta Penanggulangannya” Djambatan,Jakarta, 2005
Eko Sugitario dan Tjondro Tirtamulia, “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” Brilian Internasional, 2012
Indroharto (I), “Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara”,Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996
Indoharto,”Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara”, Pusataka Sinar Harapan, Jakarta, 1996
Martiman Prodjohamidjojo, “Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005
Maria S.W Sumardjono, “Puspita Serangkum Masalah Hukum Agraria”, Liberty, Yogyakarta, 1892
M. Hadin Muhjad,”Beberapa Masalah Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia”, Akademika Pressindo, Jakarta, 1985
Paulus Effendi Lotulung, “Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan ,Salemba Humanika“, 2013 Jakarta
Prajudi Atmosudirjo, “Administrasi Negara", Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Philipus M. Hadjon, dkk. “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia”, UGM PRESS , Yogyakarta. 2019
Riawan Tjandra, “Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong TerwujudnyaPemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa”,Liberty, Yogyakarta, 2009
Rachmadi Usman, “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, PTitra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Rusmadi Murad, “Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah”, Mandar Maju, Bandung, 1991
Suyud Margono, “ADR (Alternative Didpute Resolution) dan Albitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000
Sjahran Basah, “Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia”, Alumni, Bandung, 1997
S.F.Marbun, “Peradilan Tata Usaha Negara”, Liberty, Yogyakarta, 2003
Artikel Jurnal :
Adhaper,”Tipologi Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya”, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 1, No. 2 Juli 2015
Jurnal Mahkamah, Edisi 11, Oktober 1996, M. Husnu Abadi, “Keputusan Tidak Tertulis Sebagai Objek Sengketa Pada Peradilan Tata Usaha Negara”
Natalia Runtuwene,”Pemberian Ganti Rugi terhadap Penguasaan Tanah tanpa Hak”, Jurnal Lex Privantum, Vol. 2, No. 3 Agustus 2014
Supratman,”Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung, Jurnal Ilmu Hukum Acara Perdata, Vol. 1, No. 6 Agustus 2015.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v2i1%20Juni.456
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.