PRINSIP-PRINSIP MORAL HUKUM PIDANA BERDASARKAN PANCASILA
Abstract
ABSTRAK
Asas hukum Pidana mengatakan seseorang tanpa pidana jika perbuatan pidana belum diaturnya. Pancasila adalah lima aturan dasar . Sumber hukum dari segala sumber hukum adalah Pancasila.Moral sebagai unsur pembentuk hukum. Perbuatan yang dilarang ada sanksi hukum. Hukum Pidana harus bisa mengarah hukum yang berkeadilan. Tujuan pembahasan adalah agar prinsip-prinsip moral tentang pidana didasarkan sendi-sendi Pancasila. Keadilan yang bermoral adalah pola anutan dari Pancasila . Cara yuridis Normatif sebebagai dasar pembahasan .Sistem Pancasila terbentuk melahirkan prinsip -prinsip hukum pidana yang baik.
Kata Kunci : Prinsip Moral,Hukum Pidana, Pancasila.
ABSTRACT
The principle of criminal law states that a person is without a crime if the criminal act has not been regulated. Pancasila has five basic rules. The legal source of all legal sources is Pancasila. Morals are the elements that form law. Prohibited actions have legal sanctions. Criminal law must be able to lead to just law. The purpose of the discussion is to ensure that moral principles regarding punishment are based on the principles of Pancasila. Moral justice is the model of Pancasila. Normative juridical methods as the basis for discussion. The Pancasila system was formed to give birth to good criminal law principles.
Keywords : Moral Principles, Criminal Law, Pancasila.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Darmodiharjo ,Darji, Nyoman Dekker, Santiaji Pancasila, Usaha Nasional,Surabaya, 1991
H. Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia,PT. Rajagrafindo Persada,Depok ,2015.
Soejono Dirdjosisworo, Memorandum Hukum , Ghalia Indonesia,2002.
Yasri, Raynal, Etika Organisasi Pemerintah , Kementerian Keuangan Republik Indonesia ,Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia,Jakarta,2014.
Makalah dan Seminar
Barda Nawawi Arief, Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia,Materi Kuliah Umum Pada Program Magister Pascasarjana UBH,Padang,2009.
Syamsul Fatoni, Makalah, Pembaharuan Hukum Pidana Melalui Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila Berorientasikan Pendekatan Relegius, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Jawa Timur, 2017.
Https://melisafd + 21-49 + Fais + Yonas +Bo’a.pdf.
Fais Yonas Bo’a,Jurnal Konstitusi ,Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional,vol.15 ,no 1 , Maret 2018.
Kamus :
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi tiga , Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka ,Jakata,2002.Jurnal Konstitusi ,Vol.15,No.1, Maret 2018.
------------------------------------------, Edisi Kedua,Cetakan Pertama,Departemen dan Kebudayaan,Balai Pustaka,1991
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v2i1%20Juni.454
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.