KEBIJAKAN PELARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL INDONESIA DARI SUDUT TEORI KEADILAN JOHN RAWLS
Abstract
Sebagaimana yang disebut oleh John Rawls dalam A Theory of Justice, keadilan sebagai fairness yang mengandaikan setiap orang harus memutuskan dengan pemikiran rasional apa yang membentuk manfaatnya, yakni system tujuan yang baginya rasional untuk dikejar, sehingga sekelompok orang harus memutuskan apa yang menurut mereka adil dan tidak adil. Hal inilah yang menjadi titik point dari gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia berkaitan dengan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel mentah yaitu dengan menganggap Indonesia menyulitkan Uni Eropa untuk berkompetisi dalam industry baja, padahal bagi Indonesia kebijakan tersebut merupakan implementasi dari amanat konstitusi. Indonesia sangat berkepentingan sekali terhadap bijih nikel mengingat cadangan nikel di dalam negeri yang menipis, sedangkan Indonesia telah memfokuskan untuk industry battery, disamping untuk kepentingan Smelter. Tulisan ini meneropong posisi Indonesia berkaitan dengan kebijakan tersebut dengan melihat dari konsep posisi asali yang dimaksud Rawls dalam A Theory of Justicenya yang bercirikan: rasional, kebebasan dan persamaan.
Kata Kunci: Kebijakan, Keadilan, Manfaat, Nikel, Baja, Smelter,
Full Text:
691-709DOI: http://dx.doi.org/10.56985/jc.v4i2.320
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Sri Mastuti, Pangi Syarwi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.