Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Anggota TNI Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, v. 5, n. 2, p. 27–35, 12 Des2024.