(1)
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Anggota TNI Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. SETARA 2024, 5 (2), 27-35. https://doi.org/10.59017/setara.v5i2.555.