Perlindungan Hukum Hak Prajurit dalam Sengketa Tata Usaha Militer Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Kekosongan Pranata Hukumnya

Penulis

  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Penulis
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Penulis
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Penulis

DOI

10.59017/setara.v4i2.414

Kata Kunci:

Soldiers' Rights, Military Administrative Dispute, Legal Protection, Legal Vacuum, Administrative Remedy

Abstrak

This article examines legal protection for soldiers in military administrative disputes during a period when the procedural law of the Military Administrative Court has not yet been implemented in detail. The issue is important because legal disputes affecting soldiers' rights continue to arise even though the institutional design promised by Law Number 31 of 1997 on Military Courts remains incomplete. Using normative juridical research supported by doctrinal analysis, the article reviews the concepts of legal protection, legal certainty, and administrative remedies within the military legal system. The study finds that the absence of implementing procedural rules creates a legal vacuum that prevents litigation before the Military High Court from functioning effectively. In practice, soldiers who are harmed by military administrative decisions still rely on administrative objections and restorative or non-litigation mechanisms within the chain of command. The article argues that this interim avenue provides limited protection, but comprehensive legal certainty requires the immediate enactment of procedural regulations for military administrative adjudication.

Referensi

Manan, B., & Magnar, K. (2003). Beberapa masalah hukum tata negara Indonesia. Alumni.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Agustina, E. (2009). Prospeksi peradilan tata usaha militer dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum, Edisi Khusus, 16.

Aji, A. Y., & Laba, I. N. (2018). Kajian hukum sistem pembuktian dalam peradilan tata usaha negara. Wicaksana: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 2(2).

Bungin, S. S. Urgensi peradilan tata usaha militer di Indonesia.

Nasir, G. A. (2017). Kekosongan hukum dan percepatan perkembangan masyarakat. Jurnal Hukum Replik, 5(2).

Panjaitan, A. D., Ismail, & Iryani, D. (2022). Kepastian hukum terhadap pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. SETARA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).

Ramli, A. M., dkk. (2021). Pelindungan kekayaan intelektual dalam pemanfaatan teknologi informasi di saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De'Jure, 21(1).

Sari, A. R. F. (2018). Kewenangan pengadilan militer dalam mengadili purnawirawan TNI. Jurist-Diction, 1(1).

Sawitri, H. W., & Bintoro, R. W. (2010). Sengketa lingkungan dan penyelesaiannya. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2).

Suhariyanto, D., & Aditya, R. (2019). Perlindungan hukum terpidana terhadap putusan hakim berdasar alat bukti yang lemah menurut sistem hukum di Indonesia. SETARA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Supriyatna. (2012). Konsepsi pembinaan dan pengembangan hukum militer di Indonesia. Jurnal Hukum Militer, 1(5).

Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2).

Wiguna, M. O. C. (2021). Pemikiran hukum progresif untuk perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Jurnal Konstitusi, 18(1).

Wantu, F. M. (2007). Antinomi dalam penegakan hukum oleh hakim. Jurnal Berkala Mimbar Hukum, 19(3).

Bungin, S. S. Urgensi peradilan tata usaha militer di Indonesia. Retrieved May 12, 2023, from situs STHM AHM-PTHM.

Yahya, A. N. Kuasa hukum beberkan alasan ditolaknya gugatan pengangkatan Mayjen Untung jadi Pangdam Jaya. Retrieved May 11, 2023, from https://nasional.kompas.com/

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Diterbitkan

2023-12-12

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Hak Prajurit dalam Sengketa Tata Usaha Militer Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Kekosongan Pranata Hukumnya. (2023). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 31-36. https://doi.org/10.59017/setara.v4i2.414