Penegakan Keadilan Tindak Pidana dengan Sengaja tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik

Penulis

  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Penulis
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Penulis
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Penulis

DOI

10.59017/setara.v4i1.402

Kata Kunci:

Criminal Justice, Electronic Documents, Defamation, Electronic Information and Transactions Law, Law Enforcement

Abstrak

This article examines the enforcement of criminal justice against the intentional and unauthorized distribution of electronic documents containing defamatory or insulting content. The issue is important because the expansion of information technology has made reputational harm easier to spread across digital networks, while legal responses must still balance freedom of expression, personal honor, and public order. Using normative juridical research with statutory and conceptual approaches, the article reviews the relationship between the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. The study finds that Article 27 paragraph (3) of the Electronic Information and Transactions Law functions as a specific legal basis for addressing digital defamation, yet its enforcement remains sensitive because interpretation of intent, unlawfulness, and dissemination can affect legitimate criticism and public discourse. The article concludes that effective justice requires careful proof of each element of the offense, proportional law enforcement, and greater public legal awareness regarding responsible use of electronic media.

Referensi

Eddyono, S. W., & Abidin, Z. (2014). Problem pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di ranah maya. ELSAM.

Indradi, A. A. S. (2006). Carding: Modus operandi, penyidikan dan penindakan. Grafika Indah.

Wahyudi, D., & Abidin, Z. (2014). Membelenggu ekspresi: Studi kasus mengenai praktik pemblokiran/penyaringan konten internet dan kriminalisasi pengguna internet di Indonesia. ELSAM.

Daud, A. S. (2013). Kebijakan penegakan hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi. Jurnal Lex Crimen, 2(1).

Indradi, A. A. S. (2006). Carding-modus operandi, penyidikan dan penindakan.

Ma'nunah, N. S. (2017). Pencemaran nama baik melalui media sosial perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Islam Al-Jinayah, 3(2).

Ramadhan, A. R. (2015). Pencemaran nama baik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS, 3(9).

Riaki, F., & Purba, N. (2022). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di Facebook pada Kabupaten Simeulue. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Justitia, 9(2).

Rochman, S., Akmal, H., & Andriansyah, Y. J. (2021). Pencemaran nama baik melalui media sosial: Perbandingan hukum pidana positif dan Islam. Jurnal Syariah dan Hukum, 19(1).

Situmeang, E. A., & Girsang, J. (2022). Efektivitas Undang-Undang ITE dalam menangani ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Batam. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(3).

Suhariyanto, D. (2021). Problematika Perppu kondisi negara dalam keadaan darurat dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal US Law Review, 1(1).

Targian, N., Marzuki, & Marlina. (2022). Tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510/K/Pid.Sus/2020). Jurnal Meta Hukum, 1(1).

Upe, B., Husainy, H., & Bram, A. M. (2019). Tinjauan yuridis pencemaran nama baik melalui media sosial (Studi kasus Pengadilan Negeri Palu). Jurnal Kolaboratif Sains, 2(1).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diterbitkan

2023-06-06

Cara Mengutip

Penegakan Keadilan Tindak Pidana dengan Sengaja tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik. (2023). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 13-18. https://doi.org/10.59017/setara.v4i1.402