Penerapan Asas Lex Specialis Systematis dalam Hukum Pidana Pajak untuk Menjamin Kepastian Hukum

Authors

  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author

DOI

10.59017/setara.v7i1.603

Keywords:

Tax Criminal Law, Lex Specialis Systematis, Legal Certainty, Tax Enforcement, Special Criminal Law

Abstract

This study examines the application of the lex specialis systematis principle in Indonesian tax criminal law from the perspective of legal certainty. The issue remains important because tax criminal enforcement does not only concern punishment, but also the relationship between state revenue protection, administrative compliance, investigation authority, and the rights of taxpayers. This research uses a normative legal method with statutory, conceptual, and case approaches. The analysis is built on Article 23A of the 1945 Constitution, the Criminal Code framework on the relationship between general and special criminal law, the Law on General Provisions and Tax Procedures together with its major amendments, the Anti-Corruption Law, the Banking Law, and the Anti-Money Laundering Law. The findings show that tax criminal law has the characteristics of lex specialis systematis because it forms an integrated and self-contained enforcement structure, including specific norms on obligations, sanctions, investigation, and recovery of state revenue. However, legal certainty is still weakened by overlapping legal regimes, the absence of operational criteria distinguishing administrative violations from criminal acts, and inconsistent coordination among enforcement institutions. Therefore, stronger certainty requires harmonized legal interpretation, measurable thresholds for criminal enforcement, specialist institutional coordination, and more consistent judicial guidance in tax criminal cases.

References

Soemitro, R. (1985). Pajak Penghasilan. Refika Offset.

Sutedi, A. (2016). Hukum Pidana Pajak. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Siregar, E. (2015). Hukum Pidana dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Alumni.

Otto, J. M. (2002). Rule of Law, Rechtsstaat and Legal Certainty. Leiden University Press.

Sjahdeini, S. R. (2014). Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pajak. Kencana.

Judisseno, R. K. (2005). Pajak dan Strategi Bisnis: Suatu Tinjauan tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akuntansi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Nuryadi, M. (2018). Menakar Kesetaraan Hak dan Kewajiban Perpajakan di Indonesia. Rajawali Pers.

Prasetyo, T. (2015). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.

Hiariej, E. O. S. (2021). Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 1-12. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.001-012

Yumanto, B., & Hutauruk, P. A. S. (2022). Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik. Scientax, 4(1), 107-149.

Sari, N. R., & Asyhari, F. (2022). Analisa Yuridis Terhadap Asas Lex Specialis Systematis dalam Tindak Pidana Perpajakan (Studi Kasus Putusan No.95/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg Atas Nama Asri Murwani). Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 268-281.

Jannah, M. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Konsep Asas Lex Specialis Sytematis dalam Tindak Pidana Perpajakan. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 141-158. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2291

(1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

(1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

06-06-2026

How to Cite

Penerapan Asas Lex Specialis Systematis dalam Hukum Pidana Pajak untuk Menjamin Kepastian Hukum. (2026). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 19-28. https://doi.org/10.59017/setara.v7i1.603