Perlindungan Hukum kepada Anak terhadap Kejahatan Pelecehan Seksual
DOI
10.59017/setara.v3i1.312Keywords:
Obscenity, Legal Protection, Effectiveness, Children, Sexual HarassmentAbstract
Sexual abuse against children continues to occur in society and often leaves serious psychological and developmental consequences for child victims. This article examines criminal acts and criminal sanctions for sexual abuse of minors under the Criminal Code, the Child Protection Law, and Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes, and relates them to Decision No. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR. The study also analyzes the effectiveness of the implementation of child protection norms in providing legal protection for children. Using normative juridical research, the article finds that the applicable legal framework already provides a basis for punishment and protection, but its implementation still depends heavily on the consistency, sensitivity, and professionalism of law enforcement officers. The decision reviewed in this study reflects the use of child protection norms to affirm legal certainty and justice for child victims.
References
Irsan, K. (2007). Hukum perlindungan anak. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian hukum. Kencana.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Salim HS., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat). Rajawali Pers.
Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual (Advokasi atas hak asasi perempuan). Refika Aditama.
Wignjosoebroto, S. (2008). Hukum dalam masyarakat: Perkembangan dan masalah sebuah pengantar ke arah sosiologi hukum. Bayu Publishing.
Brahmanta, I. G. N. A. S., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Tinjauan yuridis tindak pidana pencabulan terhadap anak. Jurnal Analogi Hukum, 3(3).
Hapsoro, F. L., & Ismail. (2019). Tinjauan yuridis tindak pidana pemilu dalam perspektif prinsip kedaulatan rakyat. Jurnal Hukum Justitia et Pax, 35(1).
Jasmine, S. (2016). Tindakan hukum terhadap anak yang melakukan pencabulan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Lubis, M. I., & Jempa, I. K. (2021). Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (Suatu penelitian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 5(1).
Sulisrudatin, N. (2016). Analisis tindak pidana pencabulan oleh pelaku pedofil. Jurnal Hukum Ilmiah Dirgantara, 6(2).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR.
