KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI AKTIF YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Fakta hukum menunjukkan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, massif dan terstruktur menjadi bagian dalam kehidupan di Negara Indonesia. Tujuan dari penelitian ini, adalah (1) Untuk mengetahui pengaturan penanganan tindak pidana korusi yang dilakukan oleh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. (2) Untuk mengetahui Kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oleh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini yakni jenis penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatanperundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, serta bahan hukum sekunder. Adapun hasil penelitian yangdiperoleh yaitu (1) aaturan hukum, pada dasarnya jelas KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan TNI, argumentasi hukumnya ada dalam pasal 65 (2) UU TNI serta Pasal 42 UU KPK. Oleh karena itu, KPK sah-sah saja melakukan penetapan tersangka, karena mereka memiliki kewenangan itu. Namun untuk meminimalisir permasalahan ini hadir kembali, perlu rasanya untuk dilakukan revisi untuk UU Peradilan Militer serta mempertegas UU KPK untuk mengefektifkan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. (2) Terdapat konflik norma antara Undang-Undang KPK (UU No.31 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi) dan UU Peradilan Militer (UU No.31 tahun 1997 mengenai Peradilan Militer) dalam menentukan yurisdiksi dalam menindak hukum prajurit aktif yang ikut melakukan kejahatan dalam kasus ini korupsi. Konflik norma ini berkaitan dengan apakah peradilan umum atau peradilan militer yang berwenang.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v5i2.555
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
SETARA has been Indexed By :
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.