TINJAUAN YURIDIS EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Abstract
Ekspansi usaha melalui kegiatan aksi korporasi dalam pelaksanaannya harus dibatasi dengan adanya rambu-rambu melalui peraturan perundangan atau regulasi sebagai batasan. Tujuan dari penelitian ini, adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai pembatasan eskpansi perusahaan. (2) Untuk menganalisa dan mengidentifikasi pelaksanaan ekspansi perusahaan yang terjadi di sektor pertambangan batubara. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini yakni jenis penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, serta bahan hukum sekunder. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu (1) Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan pengaturan secara tegas pada pembatasan ekspansi perusahaan group yaitu dalam hal penggunaan perusahaan jasa pertambangan. (2) Ekspansi perusahaan group di sektor pertambangan batubara berimplikasi pada: pertama, Penyalahgunaan Posisi Dominan, kedua, Penguasaan Pasar. Satu hal yang tidak bisa dihindari dari ekspansi suatu perusahaan atau diversifikasi usaha ini adalah bertambahnya beberapa perusahaan baru dan secara langsung juga berimplikasi pada kepemilikan saham anak perusahaan oleh induk perusahaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akadun, 2007, Administrasi Perusahaan Negara, Alfabeta, Bandung.
Arif Irwandy, 2014. Batubara Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Central Data Mediatama Indonesia (CDMI), Kinerja 30 Group Perusahaan Batubara di Indonesia Tahun 2013/2014, Executive Summary.
Laporan Kinerja Tahun 2014, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Mulhadi, 2010, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.
Rowls, John, 1995, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Rudhi, Prasetya, 2014, Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.
Rudito, Bambang, Melia Famiola, 2007. Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Rekayasa Sains, Bandung.
Sulistiowati, 2010. Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Group di Indonesia. Jakarta: Erlangga
Taufik, Makarao Mohammah, dan Suhasril, 2010, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
JURNAL
John A. Huston, Constitutional Law: Public Utility Holding Company Act: Validity of Holding Company "Death Sentence", Michigan Law Review, Vol. 44, No. 6 (Jun., 1946), The Michigan Law Review Association.
Magaisa, 2002, Corporate Groups and Victims of Corporate Torts – Towards a new Architecture of Corporate Law in a Dynamic Marketplace. Law, Social Justice & Global Development Journal.
Sepuluh Industri Batubara Nasional Dan Amanat Pasal 33 UUD 1945. Diakses dari http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20111113/industri-batubara-nasional-dan-amanat-Pasal-3.
Sulistiowati, 2011. Limited Liability Dalam Limited Liability Pada Konstruksi Perusahaan Kelompok Piramida. Mimbar Hukum, Volume 23. Universitas Gadjah Mada.
DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v5i1.507
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.