KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Tujuan dari penelitian ini, adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemilik sah merek terhadp hak kekayaan intelektual. (2) untuk mengetahui dan mengidentifikasi prosedur pendaftaran merek sebagai bentuk implementasi perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini yakni jenis penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, serta bahan hukum sekunder. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu (1) Pendaftaran merek dalam hal ini adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemegang hak atas merek yang sah dan diakui serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terdaftar sehingga orang lain tidak dapat mempergunakan atau meniru hak atas merek yang sama secara sembarangan. (2) Hukum harus dapat memberikan jaminan perlindungan penuh kepada pemilik hak atas merek terdaftar dari pelanggaran-pelanggaran hak atas merek yang mengganggu setiap kegiatan pemilik merek terdaftar tersebut. Perlindungan hukum tersebut berupa perlindungan yang bersifat represif. Perlindungan hukum yang bersifat represif dilakukan jika terjadi pelanggaran merek melalui gugatan perdata dan atau tuntutan pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012).
Bodenheimer dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2006. Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang
Pressindo, Yogyakarta, 2010, hlm.59.
Firmansyah, Hery, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, (Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2011) Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada
Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP
Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009.
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia
(Jakarta: Raja Grafindo persada, 2011)
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, “Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya
di Indonesia Edisi Revisi”, Cetakan Ketiga, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Nur Agus Susanto, Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan
Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012, Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 3 Desember 2014. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
Soeryono Soekarto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta, UI Press, 1984).
Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993). Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta: Liberty. 2007).
DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v5i1.506
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.