PERLINDUNGAN HUKUM HAK PRAJURIT DALAM SENGKETA TATA USAHA MILITER DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER DAN KEKOSONGAN PRANATA HUKUMNYA

Abraham Prihadi, Didik Suhariyanto, Dewi Iryani

Abstract


Abstract

 

Legal disputes must still be resolved, even though there is a void in legal institutions, this is intended to guarantee a person's legal rights, including in this case Military Administrative Disputes. This study aims to find out and analyze: (1) How is the current settlement of military administrative disputes (2) How is the legal certainty of military administrative dispute cases (3) How is the legal protection of the rights of soldiers in military administrative dispute.

The approach method used is normative juridical, namely discussing the doctrines or principles in the science of law, especially laws and regulations with positive regulations as a touchstone. The data source uses secondary data from library materials in the form of primary legal materials, collected through literature studies, document studies and interviews. Empirical qualitative data analysis and problems were analyzed with Legal Protection Theory and Legal Certainty Theory.

Based on the results of the research, it was concluded: (1) Military Administrative Dispute Settlement cannot currently be carried out due to the absence of a legal institution governing the Military Administrative Procedure Law as stipulated in Article 353 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. (2) As a result of the existence of a void in the legal framework governing the military administrative procedure law, the parties, especially soldiers whose rights have been harmed as a result of the issuance of a military administration decision, do not have legal certainty. (3) Legal Protection of Soldiers' Rights in Military Administrative Disputes during a period of legal vacuum is carried out through a restorative justice mechanism or settlement outside the Court (non-litigation) by filing a lawsuit against a superior who is higher than the superior who issued the Military Administrative Decree, in addition also by encouraging the Government to immediately issue a regulation on the Military Administrative Court Procedure Law.

Keywords : Soldier’s Rights, Military Administrative Disputes, Legal Vacuum

 

Abstrak

Sengketa hukum tetap harus diselesaikan, meskipun terdapat kekosongan pranata hukum hal ini dimaksudkan  untuk menjamin hak hukum seseorang, termasuk  dalam hal ini  adalah  Sengketa Tata Usaha Militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : (1) Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Militer saat ini (2) Bagaimana Kepastian Hukum Perkara Sengketa Tata Usaha Militer (3) Bagaimana Perlindungan Hukum Hak Prajurit Dalam Sengketa Tata Usaha Militer.

Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum khususnya peraturan perundang undangan dengan peraturan positif sebagai batu ujinya. Sumber data menggunakan data sekunder dari bahan pustaka berupa bahan hukum primer,  dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara.  Analisis data secara kualitatif empiris dan permasalahan dianalisis dengan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Kepastian Hukum.

Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan : (1) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Militer saat ini tidak dapat dilaksanakan akibat belum adanya pranata hukum yang mengatur tentang Hukum Acara Tata Usaha Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (2) Akibat Terjadinya Kekosongan Pranata Hukum yang mengatur Hukum Acara Tata Usaha Militer maka Para Pihak khususnya para prajurit yang haknya dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Militer tidak mendapatkan kepastian hukum. (3)  Perlindungan Hukum Hak Prajurit Dalam Sengketa Tata Usaha Militer selama masa kekosongan hukum dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian di luar Pengadilan (non litigasi) dengan  mengajukan gugatan kepada Atasan yang lebih tinggi dari Atasan yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Militer tersebut, selain itu juga dengan mendorong kepada Pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi tentang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Militer.

Kata Kunci : Hak Prajurit, Sengketa Tata Usaha Militer, Kekosongan Hukum


References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bagir Manan Dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 2003

Mulyanto SP, Menata Sistem Pendidikan Akademi TNI, Pusat Sejarah TNI, Jakarta, 2007

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006

------, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Artikel Jurnal

Agusinus D.Panjaitan, Ismail, Dewi Iryani “ Kepastian Hukum Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik “, Setara, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2 , Desember, 2022.

Anjas Yanasmoro Aji, I Nengah Laba, “ Kajian Hukum Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara “, Wicaksana, Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, Vol. 2 No. 2 September, 2018.

Dadang Dwi Saputro, Ismail, Dwi Iryani, “ Eksistensi Laboratorium Kriminal Puspomad Untuk Mendukung Ketersediaan Alat Bukti Tindak Pidana Di Peradilan Militer “, Setara, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, Desember, 2022.

Didik Suhariyanto, Reza Aditya, “ Perlindungan Hukum Terpidana Terhadap Putusan Hakim Berdasar Alat Bukti Yang Lemah Menurut Sistem Hukum Di Indonesia “, Setara Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, Juni, 2019.

Erni Agustina, Prospeksi Peradilan Tata Usaha Militer Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Jurnal Hukum, Edisi Khusus Vol. 16, Oktober, 2009.

Fence M. Wantu, “ Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim “, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol.19 No.3 April 2007.

Handri Wirastuti Sawitri dan Rahadi Wasi Bintoro, “ Sengketa Lingkungan Dan Penyelesaiannya “, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 2, Mei 2010.

Ismail, Fakhris Lutfianto Hapsoro, “ Penegasan Penentuan Jeda Waktu Bagi Mantan Terpidana Dalam Pencalonan Kepala Daerah-Kajian Mahkamah Konstitusi Nomor : 132/PHP BUP-XIX/2021, Jurnal Yudisial, Vol. 15 No.1, April 2020.

Made Oka Cahyadi Wiguna, “ Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat “, Junal Konstitusi, Vol. 18 No. 1 Maret 2021.

Maria Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan, “ Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukum “, Jurnal Crepido, Vol. 01 No. 01, Juli 2019.

Tata Wijayanta, “ Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga “, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14 No. 2, Mei 2014.

Internet

Achmad Nasrudin Yahya, “ Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ditolaknya Gugatan Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya “ , https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/22145921/kuasa-hukum-beberkan-alasan-ditolaknya-gugatan-pengangkatan-mayjen-untung. Diakses tanggal 11 Mei 2023.

Sator Sapan Bungin, “ Urgensi Peradilan Tata Usaha Militer di Indonesia “,

http://sthmahmpthm.ac.id/po-content/uploads/URGENSI_PERADILAN _TATA_USAHA_MILITER_DI_INDONESIA_by_sator.pdf

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Lembaran Negara Nomor 84 Tahun 1997, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit, Lembaran Negara Nomor 257 Tahun 2014, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5591




DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v4i2.414

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Online ISSN (e-ISSN) : 2963-1297
Printed ISSN (p-ISSN) : 2655-2264


SETARA has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter

 

Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.