EKSISTENSI LABORATORIUM KRIMINAL PUSPOMAD UNTUK MENDUKUNG KETERSEDIAAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA DI PERADILAN MILITER
Abstract
Abstract
This study aims to find out and analyze: (1) How is the existence of the Puspomad crime laboratory in an effort to support the availability of evidence of criminal acts in Military Courts and (2) How is legal certainty governing the prosecution of criminal acts using the Puspomad Criminalistics Laboratory in Military Courts.
The approach method used is normative juridical, namely discussing the doctrines or principles in the science of law, especially laws and regulations with positive regulations as a touchstone. The data source uses secondary data from library materials in the form of primary legal materials, collected through literature studies, document studies and interviews. Analysis of empirical qualitative data and problems were analyzed using the theory of authority, theory of evidence, theory of the criminal justice system and the military criminal justice system.
Based on the results of the study it was concluded: (1) The existence of the Puspomad Criminal Laboratory empirically has been regulated in the Regulation of the Chief of Staff of the Army (Kasad) Number 26 of 2019 dated December 26 2019 concerning the Organization and Duties of the Indonesian Army Headquarters in Appendix XVIII concerning Organization and Central Duties The Army Military Police (Orgas Puspomad), however, until now there have been no implementation regulations in the form of a Technical Manual or Standard Operational Procedures (SOP) so that this has made the Puspomad Criminalistics Laboratory unable to do its fullest in preparing Scientific aids for Investigators. The Military Police, on the other hand, the position of the Criminalistics Laboratory which is only in Jakarta (Mapuspomad) is underused by Military Police Investigators who are in the area due to the fact that the location is quite far so that Military Police Investigators in the area request assistance from the nearest Police Forensic Laboratory.
Keywords: Crime, Criminalistic Laboratory, Proof,
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : (1) Bagaimana eksistensi laboratorium kriminal Puspomad dalam upaya mendukung ketersediaan alat bukti tindak pidana di Peradilan Militer dan (2) Bagaimana kepastian hukum pengaturan pembuktian tindak pidana dengan menggunakan Laboratorium Kriminalistik Puspomad di Peradilan Militer.
Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum khususnya peraturan perundang undangan dengan peraturan positif sebagai batu ujinya. Sumber data menggunakan data sekunder dari bahan pustaka berupa bahan hukum primer, dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis data secara kualitatif empiris dan permasalahan dianalisis dengan teori kewenangan, teori pembuktian, teori sistem peradilan pidana dan sistem peradilan pidana militer.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan : (1) Eksistensi Laboratorium Kriminal Puspomad secara empiris telah diatur dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 26 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Organisasi dan Tugas Markas Besar TNI Angkatan Darat pada lampiran XVIII tentang Organisasi dan Tugas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Orgas Puspomad) namun demikian sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaannya baik berupa Buku Petunjuk Teknik maupun Standard Operasioanl Prosedur (SOP) sehingga hal ini menjadikan Laboratorium Kriminalistik Puspomad belum dapat berbuat secara maksimal dalam menyiapkan alat bantu alat bukti Scientific kepada Penyidik Polisi Militer, di sisi lain posisi Laboratorium Kriminalistik yang hanya berada di Jakarta (Mapuspomad) kurang dimanfaatkan oleh Penyidik Polisi Militer yang berada di wilayah akibat jaraknya yang cukup jauh sehingga Penyidik Polisi Militer di wilayah lebih meminta bantuan ke Laboratorium Forensik Polri terdekat. (2) Kepastian hukum pengaturan pembuktian tindak pidana dengan menggunakan Laboratorium Kriminalistik Puspomad secara umum telah sesuai sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer namun untuk lebih absahnya seyogyanya Laboratorium Kriminalistik Polisi Militer Angkatan Darat memiliki payung hukum sebagai landasan operasionalnya seperti halnya Laboratorium Forensik Mabes Polri yang memiliki payung hukum berupa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian.
Keywords
References
Agung Iswanto, Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, E-Jurnal Dilmiltama.
Ardito Yudho Pratomo, Pelaksanaan Penuntutan Tindak Pidana Online Dalam Mewujudkan Prinsip Penuntutan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, Jurnal Daulat Hukum, Volume 4 No. 2, Juni 2021, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang
Asep Suherdin, Analisis Hukum Tindak Pidana Narkoba Di Lingkungan Militer (Studi Kasus Di Wilayah Peradilan Militer II-09 Bandung, Jurnal Daulat Hukum , Volume 2 Nomor 4, Program Magister Ilmu Hukum (S2) Unissula, Semarang, Desember 2019.
Bambang Lasimin Arek, Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan oleh Seorang Advokat, Jurnal Daulat Hukum, Volume 3 Nomor 4, Fakultas Hukum Unissula, Semarang, Desember 2020
Chandra Deri Togar Habeahan, Peranan Laboratorium Forensik Dalam Pembuktian Mengungkap Tindak Pidana Yang Menggunakan Senjata Api, Jurnal Hukum, Vol.09 No.03 Desember 2020
Didik Suhariyanto, Reza Aditya, Perlindungan Hukum Terpidana Terhadap Putusan Hakim Berdasarkan Alat Bukti Yang Lemah Menurut Sistem Hukum Di Indonesia, Setara, Vol.2 No.1, Juni 2019
Mulyono, Konsepsi Pelaksanaan Pengadilan Militer Pertempuran Guna Penyelesaian Perkara Prajurit TNI di Daerah Pertempuran, E-Jurnal Dilmiltama.
Maria Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan, 2019, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Vol.01 No.01, Fakultas Hukum Undip, Semarang, Juli 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v3i2.385
Refbacks
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.