KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronika (facebook, twitter, instagram dan lain sebagainya) belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Kompleksitas pola interaksi di sosial media dan minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan sosial dengan bijak, membuat tindak pidana pencemaran nama baik di sosial media sangat tinggi. Perlunya aturan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronika.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah untuk mengetahui permasalahan hukum dan isu-isu aktual mengenai Kepastian hukum dan perlindungan hukum serta penerapan hukum terhadap pelaku-pelaku penyalagunaan media elektronik ataupun pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan mencari solusi atas masalah tersebut, yakni pengaturan mengenai atas tindak pidana pencemarn nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal. 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik harus di sandarkan kepada peraturan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui KUHP. Agar tidak terjadi salah penafsiran atas pasal pencemaran nama baik dan tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan untuk memberikan perlindungan hukum. Maka para aparatur penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim dituntut harus memiliki keahlian dan penguasaan teknologi terutama dalam kasus kejahatan di dunia maya. Kebijakan hukum baik yang bersifat penal maupun non penal harus mampu menjangkau uapaya antisipasi ataupun pencegahan tindak pidana cyber atau pencemaran nama baik di media elektronik.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v3i2.353
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.