PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK TERHADAP KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL
Abstract
ABSTRAK
Pencabulan yang dilakukan terhadap anak kerap terjadi di masyarakat dan tidak jarang berdampak pada psikologis dan perkembangan anak tersebut. Terbukti dari kasus pencabulan anak menurut KPAI pada tahun 2021 mencapai 5.953 kasus. Salah satu contohnya ialah kasus seorang anak perempuan bernama Isnawati baru berusia 16 tahun dan telah diputusan sesuai dengan putusan No. 507/Pid.Sus/2014/PN. JKT.BAR yang dimana Majelis Hakim menggunakan KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam penerapan pertimbangannya sehingga timbulah pertanyaan bagaimana efektifitas penerapan daripada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan perlindungan hukum kepada anak ? dan bagaimana tindak pidana dan sanksi pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikaitkan dengan putusan No. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR ?. Efektifitas pengaturan mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur menurut hukum yang berlaku di Indonesia seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 285, 286 dan 287 ayat (1) serta di dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) menurut penulis dalam penegakannya harus lebih dipertegas agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap korban anak serta dapat berguna agar korban-korban yang tidak berani bersuara dapat bersuara dan melaporkan tindakan-tindakan pencabulan dalam lingkungan masyarakat Dalam perkara tindak pidana persetubuhan bila melihat Putusan No. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR penulis sependapat dengan Majelis Hakim, dikarenakan penerapan pasal-pasal tersebut telah memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap korban.
Kata Kunci : Pencabulan, Perlindungan Hukum, Efektifitas
ABSTRACT
Sexual abuse committed against children often occurs in society and often has an impact on the psychology and development of these children. It is evident from cases of child abuse according to KPAI in 2021 reaching 5,953 cases. One example is the case of a girl named Isnawati, who was only 16 years old and has been sentenced in accordance with decision no. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR where the Panel of Judges used the Criminal Code and Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection in the application of its considerations so that the question arose of how effective the application of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection as well as with the enactment of Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence, against perpetrators of crimes of sexual harassment and legal protection for children? and how criminal acts and criminal sanctions for sexual abuse of minors in the Criminal Code and Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence are related to decision No. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR?. The effectiveness of the regulation regarding the criminal act of intercourse with a minor according to the laws in force in Indonesia such as the Criminal Code, articles 285, 286 and 287 paragraph (1) as well as in Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection, namely in article 81 paragraphs (1) and (2) according to the author, the enforcement must be more stringent so that it can provide certainty and protection for child victims and can be useful so that victims who don't dare to speak up can speak up and report acts of obscenity within the community. crime of intercourse if you see Decision No. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR the author agrees with the Panel of Judges, because the application of these articles has provided justice and legal certainty for victims
Keywords : Obscenity, Legal Protection, EffectivenessKeywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v3i1.312
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.