HARMONISASI UNDANG – UNDANG KEPAILITAN ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Abstract
Abstract
This study aims to examine and analyze the harmonization of bankruptcy laws of state-owned enterprises (BUMN) subsidiaries. Law No. 37 of 2004 does not provide an explanation regarding SOE subsidiaries so that it is necessary to harmonize laws and regulations regarding the bankruptcy of SOE subsidiaries.
The method used in this research is normative legal research. The data used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal entities. To analyze the data, it is done by qualitative juridical analysis method.
The results of the research obtained are the harmonization of the laws and regulations of the Bankruptcy Law and PKPU No. 37 of 2004 Against SOE Law No. 19 of 2003 in finding the bankruptcy of a subsidiary of a BUMN that a subsidiary of a BUMN can be bankrupted by other than the Minister of Finance because in Article 2 paragraph (5) of Law no. 37 of 2004 concerning SOEs operating in the public sector, which is not divided by shares, is harmonized with Article 1 paragraph (4) No. 19 of 2003 SOEs that are not divided by shares are only Perum.
Keywords: Harmonization, Bankruptcy, Subsidiary The State.
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan dan menganalisis harmonisasi undang-undang kepailitan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tidak memberikan penjelasan mengenai anak perusahaan BUMN sehingga diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan anak perusahaan BUMN.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan badan hukum tersier. Untuk analis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah harmonisasi peraturan perundang – undangan UU Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004 Terhadap UU BUMN No. 19 Tahun 2003 dalam kaitannya kepailitan anak perusahaan BUMN bahwa anak perusahaan BUMN dapat dipailitkan oleh selain Menteri Keuangan karena dalam Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 mengenai BUMN bergerak di bidang publik yakni tidak terbagi oleh saham dengan diharmonisasikan dengan Pasal 1 ayat (4) No. 19 Tahun 2003 BUMN yang tidak terbagi oleh saham hanya Perum.
Kata kunci: Harmonisasi, Kepailitan, Anak Perusahaan BUMN.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v3i1.252
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.