POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DENGAN PANCASILA SEBAGAI RECHTSIDE
Abstract
Nilai-nilai paradigma filosofis dalam pembentukan peraturan perundangundangan norma hukum berisi kesadaran, penghayatan nlai-nilai, sikap, ide dan gagasan pemegang otoritas politik. Pancasila sebagai jiwa bangsa sebagai cita hukum ‘rechtside’ sebagai sumber hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara teoritis berdasar pada kaidah hukum masyarakat dan secara yuridis amandemen konstitusi berpengaruh pada pembentukan peraturan perundnag-undangan. Perubahan Paradigma berpengaruh terhadap politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh pada implementasi berlakunya peraturan perundang-undangan di masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya di tangan Presiden politik hukumnya berubah kekuasaan pembentukan peraturan perundangundangan berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Politik hukum tidak lepas dari sumber hukum Pancasila sebagai ‘rechtside’ sebagai dasar pelaksanaan kemajuan bangsa dan negara yang sesuai dengan kultur bangsa.
KataKunci: Politik Hukum, Paradigma, Pancasila sebagai cita hukum ‘rechtside’
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Attamimi, A.Hamid S.Fungsi Ilmu Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Hukum Nasional”, Jakarta, makalah disampaikan pada Ceramah Ilmiah di Fakultas Hukum Universitas Islam Asysyafi’iah, 17 Maret 1989.
Budiyono, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara, Jakarta: Erlangga, 2000.
Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya, Universitas Indonesia, Jakarta, 1996.
Lubis, M Solly.Undang-Undang Dasar Sebagai Konsep Dasar Sistem Pengelolaan Kehidupan Nasional, Penerbit, Universitas Sumatera Utara, 1985.
Moh, Mahfud MD. Perdebatan Hukum Tata Negara, Jakarta, Pustaka LP3ES Indonesia, 2007.
Notonagoro, Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 1957.
Suseno, Franz Magnis.Etika Politik, Prinsip - Prinsip Moral Dasar Bentham, Jeremy.Teori Perundang-Undangan “The Theory of Legislation”, Penerbit Nuansa Cendekia, Cet IV, 2016.
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Jakarta:
Citra Aditya Bakti, 1989.
Thaha, Idris.Demokrasi Religius, Jakarta: Teraju, 2005.
Jurnal
Amin, Muhammad. ‘Tugas Dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Setelah Amandemen’ (2018) 7 Jurnal Fundamental.
Konradus, Danggur. ‘Politik Hukum Berdasarkan Konstitusi’ (2016) 3 Jurnal Masalah-Masalah Hukum.
Kurniawaty, Yuniar. ‘Penggunaan Diskresi Dalam Pembentukan Produk Hukum
(The Use of Discretion in The Formation of a Legal Product)’ (2016) 13 Jurnal Legislasi Indonesia.
Tardjono, Heriyono. ‘Reorientasi Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia’ (2016) 2 Jurnal Renaissance.
Setyowati, Peni Jati. ‘Fungsi Filsafat, Agama, Ideologi Dan Hukum Dalam Perkembangan Politik Di Indonesia’ (2016) 31 Yuridika, Jurnal Ilmu Hukum.
Subiharta, ‘Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan
(Legal Morality in Practical Law as a Virtue)’ (2015) 3 Jurnal Hukum Dan Peradilan.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v1i1.220
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.