PERLINDUNGAN HUKUM TERPIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM BERDASAR ALAT BUKTI YANG LEMAH MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terpidana terhadap putusan hakim berdasar alat bukti lemah menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus: sengkon-karta, Risman lakoro-Rostin mahaji, Jessica kumala wongso, dan Pollycarpus. Menggunakan bahan hukum primer yang meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Bahan hukum sekunder yaitu buku buku yang terkait dengan perlindungan hukum. Hasil penelitian yang didapat adalah sebagai berikut, perlindungan terpidana pada prinsipnya berpedoman pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, perlindungan tersebut harus memperhatikan asas keseimbangan dalam KUHAP yaitu, perlindungan harkat martabat manusia dengan perlindungan kepentingan dan ketertiban masyarakat.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Andi Muhammad sofyan, Abd. Asis, Hukum acara Pidana suatu pengantar, kencana rawamangun, Jakarta 13220.
G. Purwantoro-E.Sulasmini,UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen & GBHN, penerbit bintang Surabaya, cetakan pertama 2012.
Harahap,Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan edisi kedua, cetakan ke 11, sinar grafika Jakarta 2015
Hans kelsen, Teori hukum murni dasar dasar ilmu hukum normative, Nusa media, cetakan XVI, Juni 2016, PO BOX 137 Ujung Berung, Bandung.
Peter Mahmud marzuki, Penelitian Hukum edisi revisi, cetakan ke-13, kencana, rawamangun, Jakarta 13220.
Satjipto rahardjo, ilmu hukum, PT. citra Aditya bakti, cetakaan ketujuh 2012.
Salim HS, Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi, cetakan kelima 2017, PT. raja grafindo persada, Jakarta.
Perundang undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP
Media
https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-sengkon-karta-antasari-dan-gonjang-ganjing-sistem hukum.html Dibuka pada hari Rabu 25 April 2018 jam 19.35 WIB
https://www.antaranews.com/berita/69586/tragedi-sengkon-karta-gorontalo-kado-buruk-hut-bhayangkara, Dibuka pada hari Rabu 25 April 2018 jam 19.36 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v2i1.211
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.