SISTEM PERADILAN MAHKAMAH PELAYARAN DALAM MEMUJUDKAN KEADILAN DI INDONESIA

Gradios Nyoman Tio Rae, Petrus Bramandaru

Abstract


Secara geografis Negara Republik Indonesia terletak pada posisi yang cukup strategis yang menjadikan Republik Indonesia menjadi salah satu kawasan perdagangan yang penting di Asia Tenggara. Posisi strategis akan pelabuhan-pelabuhan laut di Indonesia memberikan gambaran bahwa sejak lama sudah ada jalur-jalur pelayaran internasional melalui Indonesia. Sehingga perairan Indonesia dikatakan merupakan perairan yang sibuk dengan aktifitas pelayaran baik antar pulau maupun Internasional. Mahkamah Pelayaran Indonesia merupakan suatu lembaga khusus yang berfungsi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ketika terjadi kecelakaan kapal. Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi serta kompetensi Nahkoda dan/atau perwira kapal setelah pemeriksaan Syahbandar. Sistem peradilan Mahkamah Pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 250 sampai dengan 255. Sedangkan jika dilihat dari tugas dan fungsi dan kewenangan yang diembannya selama ini. Di tinjau dari aspek kelembagaannya Mahkamah Pelayaran berasa di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Hal ini ditegaskan dalam suatu Keputusan Menteri, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: PM/U/1974 tanggal 6 Agustus 1974 yang menyatakan dalam Pasal 1 sebagai berikut: “Bahwa Mahkamah Pelayaran adalah Suatu Badan peradilan Administratif di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berdiri sendiri sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dalam peradilan Mahkamah Pelayaran yang berkeadilan di Indonesia terdapat berbagai persoalan-persoalan yang harus diselesaikan menyangkut dunia maritim atau pelayaran.


References


Buku

Chairijah C, The Legal Regime Goverming Shipping in Indonesian (Tesis) University of Wollongong Australia, 2003.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2008

Etty R Agoes, Laporan Akhir Tim Analisis Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Yuridiksi dan Kompetensi Mahkamah Pelayaran. (Jakarta: Laporan Akhir dari Badan Hukum dan HAM, 2005).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana 2009. Dalam penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Salim HS, Erlies Septiana Nurbani, Rajawali Pers 2017.

Umar, M. Husseyn, Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran Di Indonesia, Buku 1, Cet.Ke 2, Jakarta, PT. Fikahati Aneska, 2015.

Wirjono Projodikoro, Hukum Laut bagi Indonesia,1957

Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Republik Indo

nesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahmakah Pelayaran

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2017

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2006

Intruksi Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2017.

Artikel dari Internet

http://hitamanbiru.blogspot.co.id/2012/07/sistem-peradilan-indonesia.html?m=1 Sunday, July 22, 2012

http://googleweblight.com/?lite url=http://mahpel.dephub.go.id/profile&ei=eZY7HEvw&Ic=en-ID&s=1&m=130&host=www.google.co.id&ts=1512875746&sig=AOves RyWz zisFKk1a8K4aDgro89z5q1w, 20 Oktober 2014

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b7a650b8b390/mahkamah-pelayaran-vs-maritime-court-apakah-indonesia-membutuhkan-pengadilan-maritime-oleh-kartika-paramita/ diakses 18 Maret 2019 pukul 06.00 Wib

Media

Harian Umum Kompas tanggal 11 Desember 2004 Bab I Laporan Analisis dan Evaluasi tentang Yuridiksi dan Kompensi Mahmakah Pelayaran.




DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v2i1.209

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Online ISSN (e-ISSN) : 2963-1297
Printed ISSN (p-ISSN) : 2655-2264


SETARA has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter

 

Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.