Mewujudkan Kepastian Hukum Program Penjaminan Polis untuk Melindungi Pemegang Polis Asuransi
DOI
10.59017/setara.v3i1.307Keywords:
Legal Certainty, Policy Guarantee, Insurance Policyholder, Insolvency, Insurance ProtectionAbstract
The insurance industry shocked by cases of insolvency and corruption at PT Asuransi Jiwasraya (Persero) in 2018. Cases of insolvency and governance violations also occurred at certain insurance companies. The Financial Services Authority will impose sanctions on insolvent insurance companies, including written warnings, revocation of business licenses, and bankruptcy. The purpose of this study is to examine how legal certainty in a policy guarantee program can provide legal protection for policyholders when insurance companies face insolvency, liquidation, and bankruptcy. This study uses normative legal research with a descriptive and qualitative character. The focus of the research is positive law related to the application of legal certainty to the protection of insurance policyholders' rights. The results show that the Countermeasures taken by the Financial Services Authority do not yet provide adequate legal certainty for policyholders, so a policy guarantee program needs to be realized immediately as mandated by Article 53 of Law Number 40 of 2014 concerning Insurance.
References
Adnyani, N. K. S. (2020). Buku hukum administrasi negara. Deepublish.
Asyhadie, H. Z., & Rahman, A. (2016). Pengantar ilmu hukum. Rajawali Pers.
Black, H. C. (1979). Black's law dictionary (5th ed.). West Publishing.
Budisantoso, T., & Nuritomo. (2014). Bank dan lembaga keuangan lain. Salemba Empat.
Cummins, J. D., & Venard, B. (2007). Handbook of international insurance: Between global dynamics and local contingencies. Springer.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
Fuady, M. (2005). Pengantar hukum bisnis: Menata bisnis modern di era global. Citra Aditya Bakti.
Ganie, J. (2011). Hukum asuransi Indonesia. Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (1993). Perlindungan konsumen. Ghalia Indonesia.
Hartono, S. R. (1992). Hukum asuransi dan perusahaan asuransi. Sinar Grafika.
Khairandy, R. (2014). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. Universitas Islam Indonesia Press.
Manullang, F. M. (2016). Legisme, legalitas, dan kepastian hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian hukum. Kencana.
Miru, A. (2007). Hukum perlindungan konsumen. Raja Grafindo Persada.
Miru, A. (2008). Kontrak dan perancangan kontrak. Raja Grafindo Persada.
Muhammad, A. (1982). Hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2004). Hukum asuransi Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Prakoso, D. (2004). Hukum asuransi Indonesia. Rineka Cipta.
Purba, H., & Purba, M. H. Y. (2019). Dasar-dasar pengetahuan ilmu hukum. Sinar Grafika.
Purba, R. (1995). Memahami asuransi di Indonesia. Pustaka Binaman Pressindo.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Salim, A. (2000). Asuransi dan manajemen risiko. Raja Grafindo Persada.
Setiawan, R. (1987). Pokok-pokok hukum perikatan. Bina Cipta.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.
Soekanto, S. (2008). Penelitian hukum normatif. Raja Grafindo Persada.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.
Soejono, & Abdurahman, H. (2005). Metode penelitian hukum: Suatu penerapan dan pemikiran. Rineka Cipta.
Subekti. (2002). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sudikno Mertokusumo. (2002). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Syamsudin. (2007). Operasionalisasi penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Utrecht, E. (1962). Pengantar hukum administrasi negara Indonesia. Ichtiar.
Utrecht, E., & Djindang, M. S. (1983). Pengantar dalam hukum Indonesia. Sinar Harapan.
Jaya, O. S. (2021). Urgensi pembentukan lembaga penjamin polis asuransi sebagai perlindungan hukum akibat perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar [Tesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta].
Rahayu, T. A. (2015). Kajian hukum atas perlindungan pemegang polis pada perasuransian di Indonesia [Tesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta].
Tolla, A. L. (2015). Tinjauan yuridis penjaminan dana nasabah di perusahaan asuransi berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian [Tesis, Universitas Gadjah Mada].
Dewi, N. P. S. T. P., & Kasih, D. P. D. (2020). Pengaturan lembaga penjamin polis pada perusahaan asuransi di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(4).
Guntara, D. (2016). Asuransi dan ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya. Jurnal Justisi Ilmu Hukum, 1(1).
Husain, F. (2016). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lex Crimen, 5(6).
Inayah, W. N., & Marsitiningsih. (2021). Perlindungan hukum atas kerugian nasabah asuransi terhadap kasus gagal bayar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum, 21(2).
Lestari, D. H. (2012). Otoritas Jasa Keuangan: Sistem baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3).
Ng, P. J., Rumengan, J., Fadlan, & Idham. (2020). Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis asuransi. Jurnal Ius Constituendum, 5(2).
Okubo, M. (2015). Japan life insurers insolvencies and resolution case studies. Research Report. The Geneva Association.
Paendong, H. K. V. (2013). Perlindungan pemegang polis asuransi jiwa dikaitkan dengan nilai investasi. Jurnal Hukum Unsrat, 1(6).
Pawitri, R. N. (2017). Kedudukan dan perlindungan hukum pemegang polis pada perusahaan asuransi yang pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jurnal Wacana Hukum, 23(1).
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan asas kepastian hukum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2011 tentang hak uji material dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam pengujian undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2).
Ridho, M. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi pemegang polis asuransi akibat pailitnya perusahaan asuransi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015). Jurnal Hukum Kaidah, 19(2).
Sayekti, N. W. (2020). Permasalahan PT Asuransi Jiwasraya: Pembubaran atau penyelamatan. Info Singkat, 12(2).
Sena, C. M. K., & Suherman. (2021). Tanggung jawab hukum perjanjian asuransi jiwa unit link di PT Prudential Life Assurance Jakarta. Wajah Hukum, 5(1).
Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Jurnal Spektrum Hukum, 15(1).
Soemarwi, V. W. S., Ismelina, M. F. R., & Ferrary, A. A. I. (2021). Berasuransi model Jiwasraya: Analisis kebijakan restrukturisasi polis. Seri Publikasi Ilmiah Kontemporer Untar.
Surjanto, D. (2018). Urgensi pengaturan syarat insolvensi dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Acta Comitas, 3(2).
Widiawati, W., & Permono. (2020). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis perusahaan asuransi yang pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1).
Yasui, T. (2001). Insurance and private pension compendium for emerging economies: Policyholder protection funds rationale and structure. OECD Publication.
CNBC Indonesia. Retrieved November 10, 2022, from https://www.cnbcindonesia.com/market/20210612125219-17-252606/tok-kresna-life-diputus-pailit-terus-nasib-nasabah-gimana
Finansial Bisnis. Retrieved November 10, 2022, from https://finansial.bisnis.com/read/20220831/215/1572898/mantan-pemilik-asuransi-bumi-asih-keluhkan-kejelasan-boedel-pailit-minta-penggantian-kurator
International Association of Insurance Supervisors. Retrieved November 12, 2022, from https://www.iaisweb.org/uploads/2022/01/Issues_paper_on_policyholder_protection_schemes.pdf.pdf
Korea Deposit Insurance Corporation. Retrieved October 12, 2022, from https://www.kdic.or.kr/english/overview.do
Merdeka.com. Retrieved November 10, 2022, from https://www.merdeka.com/uang/nasabah-kasus-gagal-bayar-asuransi-bumiputera-minta-perhatian-presiden-jokowi.html
Suarakarya.id. Retrieved November 10, 2022, from https://www.suarakarya.id/ekonomi/pr-2603987621/pemegang-polis-bakrie-life-minta-ojk-panggil-pemegang-saham-pengendali-ini-alasannya
Warta Ekonomi. Retrieved August 3, 2022, from https://wartaekonomi.co.id/read299917/carut-marut-daftar-perusahaan-asuransi-ri-yang-alami-gagal-bayar?page=all
Kontan. Retrieved November 10, 2022, from https://nasional.kontan.co.id/news/polemik-aset-dalam-kepailitan-asuransi-syariah-mubarakah
International Association of Insurance Supervisors. (2013). Issues paper on policyholder protection schemes.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Monetary Authority of Singapore. (2010). Consultation paper on deposit insurance and policyowners protection scheme bill.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Singapore. (2012). Deposit insurance and policy owners' protection schemes act 2011 (Revised Edition 2012).
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 antara PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 antara Nelly dkk. dan PT Asuransi Jiwa Kresna.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 antara PT Asuransi Syariah Mubarakah dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
