PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PEMEGANG POLIS AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH AGEN ASURANSI PT. BNI LIFE INSURANCE

Aisyah Feriska Ramadhani, Bernadete Nurmawati

Abstract


Abstrak : Asuransi merupakan suatu perjanjian yang bersifat timbal balik, artinya para pihak atau masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang saling eksklusif, sehingga hubungan dengan pembeli asuransi tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kewajibannya tetapi juga untuk mempunyai perlindungan untuk menuntut haknya. Perbuatan melawan hukum didasarkan pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah seluruh perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Pokok permasalahan penelitian ini (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah pemegang polis asuransi atas hilangnya uang premi yang dilakukan oleh agen asuransi PT. BNI Life Insurance? (2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agen asuransiPT. BNI Life Insurance pada perkara Nomor 993/Pdt.G/2022? Metode penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang bersumber pada data-data sekunder yaitu melalui studi kepustakaan yang mana berasal dari buku-buku, undang-undang, hasil pikiran dari para ahli hukum, dan juga dokumen resmi yang menunjang penelitian maupun diperoleh dari hasil laporan ilmiah lainnya. Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kerugian deposito dan asuransi, dan peristiwa penempatan dana dari Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Jika terjadi perbuatan melawan hukum, Christina Ganda Tua H. sebagai pemegang polis asuransi memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan haknya karena adanya kelalaian dari seorang agen saat menawarkan produk asuransi. Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.09/2016 mengenai Penyelenggaraan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, disebutkan bahwa sebelum melibatkan diri dalam pemasaran, penjualan, atau penawaran program atau produk asuransi, tenaga pemasar, yang dalam konteks ini adalah agen asuransi, diwajibkan memiliki lisensi, perjanjian keagenan, dan mendapatkan pelatihan. Regulasi berikutnya yang memberikan perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 31 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2014 menetapkan kewajiban bagi agen asuransi untuk memberikan informasi yang jujur, tidak palsu, dan tidak menyesatkan kepada calon atau pemegang polis asuransi terkait produk asuransi yang ditawarkan.

Kata Kunci:Perlindungan, Hukum, Asuransi

598

Abstrack : Insurance is a reciprocal agreement, meaning that the parties or each party have mutually exclusive rights and obligations, so that a relationship with the insurance buyer is not only necessary to fulfill their obligations but also to have protection to claim their rights. Acts against the law are based on article 1365 of the Civil Code, namely all acts that violate the law, which cause harm to other people, requiring the person who caused the harm through his fault to compensate for the loss. The main problems of this research are (1) What is the legal protection for customers who hold insurance policies for the loss of premium money by the insurance agent PT. BNI Life Insurance? (2) What is the basis for the judge's consideration of the unlawful acts committed by the PT insurance agent. BNI Life Insurance in case Number 993/Pdt.G/2022? The normative juridical research method is research that originates from secondary data, namely through literature study which comes from books, laws, the thoughts of legal experts, and also official documents that support research or are obtained from the results of other scientific reports. The Plaintiff filed an Unlawful Action Lawsuit for deposit and insurance losses, and the incident of placing funds from the Plaintiff to Defendant II amounting to Rp. 140,000,000.00 (one hundred and forty million rupiah). If an unlawful act occurs, Christina Ganda Tua H. as the insurance policy holder has the right to recover her rights due to negligence on the part of an agent when offering insurance products. Financial Services Authority Number 69/POJK.09/2016 concerning the Implementation of Insurance Companies and Sharia Insurance Companies, states that before involving themselves in marketing, selling, or offering insurance programs or products, marketers, who in this context are insurance agents, are required to have a license, agency agreement, and receive training. The next regulation that provides legal protection for insurance policy holders is Law Number 40 of 2014 concerning Insurance. Article 31 paragraph (2) Law no. 40 of 2014 stipulates the obligation for insurance agents to provide honest, not false and not misleading information to prospective or insurance policy holders regarding the insurance products offered.

Keywords: Legal, Protection, Insurance


References


DAFTAR PUSTAKA

Ary,Donald, Introduction To Research In Education, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.

Husain, Fajrin. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Lex Crimen Vol. V No. 6, 2016.

Ida, Marwanto, dan Gede, Kedudukan Hukum Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit, Kerthasemaya, Vol. 7, 2019.

Solaiman, Adji. Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 2, No. 2, 2018.

Y.S, Ignatius Rusman, Sejarah & Perkembangan Asuransi, ACA Asuransi, Jakarta, 2016.

Adji, Habib, Beda Karakter Yuridis Antara Notaris dan PPAT Serta Akta Notaris-PPAT, dalam Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti (Ed), Memahami Hukum; Dari Kontruksi

Sampai Implementasi, Jakarta; Rajawali Press, 2012

Adreane’S, Fockerna, Rechsgeleerd, Handwoofdenboek, Mr.N.E.Algra / Mr.H.R.W Gokkel, Tjeen Wllink, Alphen den Rijn, 1997;

Altherton & Klemmack Dalam Irawan Soehartono, Metode Penelitian Andasasmita, Komar, Notaris I, Jawa Barat: Ikatan Notaris Indonesia, 1991.

AP.Parlindungan, Berakhirnya Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA, Mandar Maju, Bandung, 1990;

Assiddiqie, Jimly, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas, 2010.

Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratif; Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Bachtiar Effendie, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung, 1982; Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika. Jakarta, 1991;

Blaang C. Djemabut. Perumahan dan Permukiman.

Boedi Harsono,Hukum Agraria Indonesia,Sejarah Pembentukan

Undang-Undang Pokok Agraria,Isi dan Pelaksanaannya,Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, 2007;

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineke Cipta, Jakarta, 2004;

Chulaemi, Achmad Hukum Agraria Perkembangan, Macam-Macam Hak Atas Tanah Dan Pemindahannya, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1993;

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 1999;

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Kencana, 2019.

Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Efendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Effendi Bahtiar, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Bandung, Alumni, 1993;

English Pers, Jakarta, 1991;

Hadjon, Philipus M. (et.all), Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung. Alumni. 1986.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Jakarta, 2005. Jakarta, 1994;

Kanisius, 2005. Samsaimun, Peraturan Jabatan PPAT, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2018.

Khairulnas dan Leny Agustan, Panduan Notaris/ PPAT dalam Menghadapi Gugatan Perdata, Yogyakarta: UII Press, 2018.

M. Ramli, Ahmad. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. PT Refika Aditama. Bandung. 2006.

Mahfud MD, Moh, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Manan, Abdul .Aspek–Aspek Pengubah Hukum. Kencana,Jakarta. 2013.

Maria.S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi , Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2005;

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Cet ke-5, Jakarta: Kencana, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010. Mas, Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2014.

Mertokusumo, Sudikno, Perundang-Undangan Agraria Inodnesia, Yogyakarta: 2011.

Moh. Hatta. 2014. Bab-Bab Tentang Perolehan dan Hapusnya Hak Atas Tanah. Yogyakarta. Liberty.

Muhammad Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditva Bakti, Bandung, Mulyadi, Lilik, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.

Notodisoerjo Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, Fak. Hukum , UGM, 1982; Perangin, Effendi Hukum Agraria. Jakarta.Manajemen PT. Grafindo Persada. 1994.




DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v3i2%20Desember.581

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Online ISSN (e-ISSN) : 2963-346X


IUS FACTI
has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter 

Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.