ANALISIS YURIDIS SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMA KONSTITUSI (MK) STUDI KASUS PUTUSAN NO.53/PHP.BUP-XIX/2021 KABUPATEN MUNA

La Radi Eno, Rudi Mulyadi, Daniel Panda

Abstract


Abstrak : Wujud demokrasi langsung di Indonesia pada pelaksanaannya ditemukan adanya pelanggaran sehingga untuk mengembalikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang sesuai dengan asas Pemilihan Umum yaitu Luber Jurdil, maka pihak yang kalah dalam Pilkada dapat mengajukan Permohonan Pembatalan.

Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekantan kasus dalam perkara di Mahkamah Konstitusi.Pemohon dalam permohonannya meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 788/PL.02.06- Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 yang disahkan tanggal 16 Desember 2020. Dengan demikian penelitian ini melakukan kajian terhadap proses penyelesaian sengketa hasil pilkda di mahkamah Konsitusi untuk melihat tahapan penyelesaian.

Dengan Nomor Perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-La Pili.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa. Prosedur penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan kepala daerah termuat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Mahkamah Konstitusi dan Dalam penggujian perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 sudah sesuai dengan aturan syarat formal pengajuan sengketa perselisihan pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat formal pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi adalah 0,5 persen hingga 2 persen. sedangkan yang diajukan oleh para Pemohon melebihi syarat formal sampai 6,77 Persen. Sehingga berdasarkan ketentuan norma yang berlaku Mahkamah Kosntitusi sudah tepat dan berkeadilan.

Kata Kunci Demokrasi, Pilkada, Mahkamah Konstitusi

Abstrack : In the form of direct democracy in Indonesia, violations were found in its implementation so that in order to restore the implementation of Regional Head Elections in accordance with the principle of General Elections, namely Luber Jurdil, the party who loses in the Pilkada can submit a Request for Cancellation.

This research method is normative legal research with a case approach in cases at the Constitutional Court.The Petitioner in his petition asked the Court to annul the Muna Regency General Election Commission Decree Number 788/PL.02.06-Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020 concerning Determination of Recapitulation of Vote Counting Results and Results of the 2020 Muna Regent and Deputy Regent Election, which was ratified December 16 2020. Thus, this research conducted a study of the regional election dispute resolution process at the Constitutional Court to see the stages of resolution.

With Case Number 53/PHP.BUP-XIX/2021 filed by candidate pair Regent and Deputy Regent of Muna serial number 2 LM Rajiun Tumada-La Pili. Based on the research results, it was concluded that. Procedures for resolving disputes over regional head election results are contained in the provisions of Law Number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court as most recently amended by Law Number 7 of 2020 concerning the Third Amendment to Law Number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court and Laws Number 6 of 2020 of the Constitutional Court and in reviewing case Number 53/PHP.BUP-XIX/2021, it is in accordance with the formal requirements for filing a dispute under Article 158 paragraph (2) of Law Number 10 of 2016, the formal requirements for submitting an application to the Constitutional Court is 0.5 percent to 2 percent. Meanwhile, what was submitted by the Petitioners exceeded the formal requirements by 6.77 percent. So that based on the provisions of the applicable norms, the Constitutional Court is appropriate and fair.

Keywords Democracy, Pilkada, Constitutional Court


References


DAFTAR PUSTAKA:

Aziz ,Hakim Abdul, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Aditya, Perdana dkk, Tata Kelola Pemilu di Indonesia,(Jakarta Pusat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2019

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: UNPAMPRESS,2019. Darmansyah, M.SI. Dprd dan Partai Politik, Studi Kasus: Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Friedrich Naumann;2023.

Chandranegara, Ibnu Sina Hukum Acara Mahkamah KonstitusiSinar GrafikaJakarta Timur, 2021.

Chaniago,Pangi Syarwi Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015,

Politik Indonesia: Indonesian Political Science, Vol. 1 No. 2, 2016,

Efendi Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,Kencana.Jakarta, 2018.

Fernanda,Fitra Endi Holilulloh dan Yunisca Nurmalisa, Persepsi Pemilih Pemula Terhadap Pilkada Serentak Di Desa Way Mili, Jurnal Kultur Demokrasi, Vol. 4 No. 6, 2016,. Gaffar,Janedri M., Politik Hukum Pemilu, Kontpress, Jakarta,2012.

Haboddin, Muhtar, Dinamika Pilkada dan Demokrasi Lokal di Indonesia, Malang : UB Press George Soerensen, 2014,

Dekorasi dan Demokrasi (Proses dan Prospek dalam Sebuah

Dunia yang Sedang Berubah), Pustaka Pelajar; Yogyakarta 2016.

Huda, Uu Nurul, Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia Fokus Media, Bandung, 2018. Harman, Benny K Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi: Sejarah Pemikiran Pengujian UU Terhadap UUD , Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta 2013.

Harun, Refly Hukum sengketa Pemilu Penerbit: Konstitusi Press, 2019 Penulis Isharyanto, Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia, 1 (CV. Absolute Media, Yogyakarta,

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi: Alfabeta,Bandung,2017).

Labolo Muhadam dan Teguh Ilham, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Mujani,R Saiful. William Liddle Kuskridho Ambardi, Kuasa Rakyat ,Analisis tentang Perilaku Memilih dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden Indonesia Pasca-Orde Baru.mizan

Margiyono, SH., M.Phil, Dr. Rumadi,MA, Prof . Dr. Soelistyowati Irianto, Jalan Tengah, ILRC,2010.

Muhtadi, Burhanuddin.Direktur Eksekutif Indikator Politik, Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru ,. KPG Gramedia. 2020;

Meliala,Adrianus Pilkada, Pelayanan Publik dan Tugas Polisi, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 12 No. 1 April 2018,

MD,Mahfud, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Muntoha,Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (: Kaukaba DipantaraYogyakarta 2013.

Nurhasim Moch, Fisibilitas Sistem Pemilu Campuran: Upaya Memperkuat Sistem Presidensial Di Indonesia, Jurnal Penelitian Politik, Vol. 11 No. 1 Juni 2014,

Nurul ,Qamar dkk, Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat dan Machtsstaat,2018.

Pasaribu Tota, R. Widya S.S, dan Muradi, Pemilu Berintegritas (Studi Pada Pendaftaran Pemilih Terhadap Pengguna Surat Keterangan Domisili Dalam Pilkada Samosir Tahun

,

Journal of Governance, Vol. 3, No. 2, December 2018,

Suwetha, I Gusti Ngurah and Suhardi, Muhammad and Surya, Ida .Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Camat di Tatanan Kehidupan New Normal, Pustaka Bangsa (Anggota

IKAPI).2020

Skriono Didik, Prinsip prinsip Demokrasi Pancasila, , Jakarta ,Inara Publisher, 2016.

Teguh Prasetyo, KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Bermartabat: Seri Filsafat Pemilu Nusa Media, Bandung 2021.

Thalib,Abdul Rasyid Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia ,PT. Citra Aditya Bakti,Bandung, 2006.

Kusnardi ,Moh. dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN- FHUI, Jakarta, 1998 Konstitusi, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta,

Ramlan ,Surbakti, 2010, Memahami Ilmu Politik, PT. Grasindo, Jakarta, 2020.

Soimin dan Mashuriyanto, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: UII Press Yogyakarta,Yogyakarta, 2013.

Syafaat,Muhammad Ali Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,2011.

Muda,IskandarPerkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi: Cara, Praktik, Upaya-upaya Perkembangan dan Prospeknya di Masa Mendatang, beserta Pendapat Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Komposisi.Hakim Konstitusi .CV. Kekata Group, Surakarta 2020

Yusuf Mochamad Aris, Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945, Gramedia, Jakarta, 2018.

Jurdi Fajlurrahman,Hukum Tata Negara Indonesia,Prenada Media Group, Jakarta 2019. Zaidah Bintu,M eBook Pengayaan PPKn: Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban, Metagraf Jakarta ,2010.

Jurnal :

Ansori, “Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Menyelenggarakan Pilkada,” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (September 2017):

Chaniago,Pangi Syarwi Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015, Politik Indonesia: Indonesian Political Science, Vol. 1 No. 2, 2016,

Fernanda,Fitra Endi Holilulloh dan Yunisca Nurmalisa, Persepsi Pemilih Pemula Terhadap Pilkada Serentak Di Desa Way Mili, Jurnal Kultur Demokrasi, Vol. 4 No. 6, 2016

Satrio Abdurrachman, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Hasil Perselisihan Pemilu Sebagai Bentuk Judicialization of Politics,” Jurnal Konstitusi 12, no. 1 (Maret 2019),

Tim Fakultas Hukum, 2022, Pedoman Teknis Penulisan Skripsi, Jakarta Fakultas Hukum Universitas Bung karno Jakarta;

Muhammad, Fadel, 2017, “Analisis Hukum terhadap Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah”, Skripsi, Fakultas Hukum: Universitas Hasanuddin Makassar;

Mutiara Hikmah, “Mahkamah Konstitusi dan Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 35, no. 2 (April-Juni 2005):

Nugroho Dian Ade dan Retno Mawarini Sukmariningsih, “Peranan Komisi Pemilihan Umum dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis,” Jurnal Juristic 1, no. 1 (April 2020),

Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi 2020;

Zendy W.A.W. Prameswari, “Ratio Legis dan dampak Pengaturan Kewarganegaraan Ganda

Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia (The Ratio Legis and Impacts of Dual Citizenship Stipulation in Indonesian Citizenship Law),” JIKH 13, no. 3 (November 2019): 375. 16 Nurul Qamar dkk, Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machtstaat) (Makassar: CV. Social Politic Genius, 2018), 45.

Lembar Negara, Undang-Undang

Lembar Negara Putusan PUTUSAN NOMOR 53/PHP.BUP-XIX/2021;

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah

Konstitusi; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 T

tahun 2004 tentang Pemerintah daerah;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 1 Tahun

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang;

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ;

Web dan Media Online

Web Putusan Mahkama Konstitusi .https://www.mkri.id/ https://news.detik.com/berita/2578828/dibanding-tahun-2009-angka-golput-pemilu-2014-lebih rendah, diakses pada tanggal 26 Januari 2024.




DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v3i2%20Desember.575

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Online ISSN (e-ISSN) : 2963-346X


IUS FACTI
has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter 

Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.