TINJAUAN YURIDIS CYBERCRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Adi Darmawansayah, Andry Dwiarnanto, Irwan Putra Satriyawan, Istiqomah Istiqomah

Abstract


ABSTRAK : Seiring dengan kemajuan teknologi maka perubahan social juga akan terdampak salah satunya adalah kejahatan didalam cyber crime. Masyrakat yang ada akan selalu berdampingan dengan dunia maya dan bahkan terdapat permasalahan hukum pidana didalamnya (cybercrime). Penelitian menganalisis ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik melalui cybercrime dimana menurut ketentuan hukum positif di Indonesia. Dan bagaimana hukum bisa mengomodir kedudukan pembuktian didalam dunia maya.

Penelitian yuridis normative khusunya membahas regulasi didalam Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik dalam tindak kejahatan dunia maya atau cybercrime yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 310 sampai dengan 321 dan juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 27A  dan Pasal 27 B ayat (2) Jo. Pasal 45. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru juga telah mengatur ketentuan pencemaran nama baik dalam kaitannya sebagai cybercrime .Pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang ITE didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kata kunci : Cybercrime Tindak Pidana ITE

 

 

 

ABSTRACT : Along with technological advances, social changes will also be affected, one of which is crime in cyber crime. Existing society will always coexist with cyberspace and there are even criminal law problems in it (cybercrime). The research analyzes the provisions of criminal acts of defamation through cybercrime which are according to the provisions of positive law in Indonesia. And how the law can accommodate the position of evidence in cyberspace.

Normative juridical research specifically discusses regulations in accordance with Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Defamation in cyber crimes is regulated in the Criminal Code Articles 310 to 321 and is also regulated in Law Number 1 of 2024, Second Amendment to Law Number I1 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Article 27A and Article 27 B paragraph (2) Jo. Article 45. The new National Criminal Code (KUHP) also regulates provisions for defamation in relation to cybercrime. Proof of criminal acts of information and electronic transactions based on Law Number 1 of 2024, Second Amendment to Law Number I1 of 2008 Regarding ITE, it is based on valid evidence as regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code.

Keywords : cybercrime, criminal act ITE


References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Penerbit Putra Utama Offset, Jakarta, 2014,.

Aminudin, dan Abidin H. Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Arief Nawawi, Tindak Pidana Perkembangan Cybercrime di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakrta, 2006.

Arief. Barda. Nawawi Bunga Rampai Kebijakan hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2002.

Bakhri Syaiful, Dinamika Hukum Pembuktian. PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2008. Barkatullah Abdul Halim dan Prasetyo Teguh, Bisnis E-commerce : Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia,

Chazawi, Adami dan Ferdian Ardi, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Kreatif, Malang, 2015.

Hamzah Andi, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Hamzah, Andi Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid II, PT Sarana Bakti Semesta, Jakarta, 2005.

Hiariej, Eddy O.S., Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Jakarta, 2005.

Kaligis O.C., Penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Prakteknyua, Yarsif Watampone, Jakarta, 2012.

Kaligis, O.C. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2002.

Lamintang P.A.F., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2004.

Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2007.

Novi Dian, “Pengembangan Pembelajaran Teknik Dasar Service Bawah Bolavoli Untuk Siswa Kelas VIII Smp Negeri 5 Malang”, Jurnal Pendidikan Olahraga, Senayan Jakarta Pusat, Vol.1, No.1 Mei 2014.

Poernomo, Bambang, Azas-azas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 2008.

Prakoso, Djoko, Tindak Pidana Penerbangan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Prodjodikoro Wirjono, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.

Purbo O.W., Cyberlaw Filsafat Hukum di Dunia Maya, Sekolah Tinggi Hukum, Bandung, 2011.

Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,Politeia, Bogor, 1991.

Raditio, Resa, Aspek Hukum Transaksi Elektronik Perikatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.

Ramihardjo, R. Atang, Hukum Acara Pidana, Tarsito, Bandung, 2008.

Rinto Manulang, , Segala Hal Tentang Tanah, Rumah dan Perizinannya, Penerbit Buku Pintar, Jakarta, 2011.

Saanin Hazas Basri dan Pariaman Tan, Psikiater dan Pengadilan, Ghalia Indonesia, Bandung, 2009.

Samosir C. Djismar, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Nusa Aulia, Bandung, 2013.

Sasangka Hari dan Rosita Lily, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Setyabudi Jusuf Jacobus, Kriminologi dan Cybercrime, Sekolah Tinggi Hukum, Bandung, 2011.

Sianturi S.R., Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, 2009.

Sodikin, Penegakan Hukum Lingkungan, IN Media, Jakarta, 2018.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1984.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Sofyan Andi dan Asis Abdul, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Makassar, 2014.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Sutedi, Adrian, , Sertifikat hak atas tanah, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Syahrani Ridwan, Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana, Alumni Bandung, 2003.

Tobing Raida L., Penelitian Hukum tentang Efektivitas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2012.

Tresna R., Azas-azas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta, 2008.

Waluyo Bambang, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar rafika, Jakarta, 2012.

Peraturan dan Perundang-undangan :

Indonesia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008.

Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Jurnal

Ali, Mahrus, “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No.2/PUU- VII/2009)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010.

Awawangi, Reydi Vridell, “Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Lex Crimen, Volume 3, Nomor 4, 2014.

Bacivarov, Ioan C, “Information Security and Cybercrime”, International

Broadhurst, Roderic, “Developments In The Global Law Enforcement of Cyber-Crime”. International Journal of Police Strategies & Management, Vol. 29, Issue. 3, 2006.

Brown & Cameron S. D, “Investigating and Prosecuting Cyber Crime: Forensic Dependencies and Barriers to Justice”. International Journal of Cyber Criminology, Vol. 9, No. 1, 2015.

Dion, Michel, “Corruption, Fraud and Cybercrime as Dehumanizing Phenomena”, International Journal of Social Economics, Vol. 38, Issue 5, 2011.

Indriani, Fani. “Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat”, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum , Vol. 3, No. 1, 2016.

Jaishankar, K, “Cyber Criminology as an Academic Disipline: History, Contribution and Impact”, International Journal of Cyber Criminology, Vol. 12, Issue 1, 2018.

Journal of Information and Cybecrime, Vol. 4, Issue . 1, 2015.

Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 1, 2010.

Muchladun, Wildan, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pidana Pencemar Nama Baik”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3, No. 6, 2015.

Olii, Mohammad Irvan, “Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas Tentang Transnational Crime”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 4, No. 1, 2005.

Pandie, Mina Marleni & Ivan Th. J. W, “Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial Terhadap Perilaku Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Sebagai Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SMPNasional Makassar”, Jurnal Jaffray, Vol. 14, No. 1, 2016.

Supriyadi, “Penerapan Hukum Pidana Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik”.

Tami, Nindya Dhisa Permata & Nyoman Serikat Putra Jaya, “Studi Komparansi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata di Indonesia”, Law Reform,Vol. 9, No. 1, 2013.

Internet

“Analisis hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik pada jejaring sosial di media internet dihubungkan denganUndang undang hukum pidana pasal 310 ayat (1) kuhp Juncto undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik.”http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/451/jbptunikompp-gdlariskaokta-22518-8-babiv.pdf diakses pada tanggal 7 desember 2023 pukul 20.03

“Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai” http://www.hukumonline.com diakses pada tanggal 2 januari 2024 pukul 20.12.

“Etika Berkomunikasi di Dunia Maya: Analisis Implementasi Pasal 27 s/d 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Anak-Anak di Bawah Usia 13 Tahun melalui Jejaring Sosial Facebook dan Twitter.” http://pustaka.ut.ac.id/pdfartikel/FIS10302.pdf diakses pada tanggal 6 Desember 2023 pukul 13.39

“Jejaring Sosial( Social Networking)” http://www.ridwanforge.net /blog/jejaringsosial-social-networking diakses pada tanggal 19 desember 2023 pukul 16.13




DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v3i1%20Juni.511

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Online ISSN (e-ISSN) : 2963-346X


IUS FACTI
has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter 

Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.