PEMBATALAN MEREK TERKAIT ADANYA PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERKENAL
Abstract
ABSTRACT
Marks which cannot be registered and which are rejected, if the Mark is submitted by an Applicant in bad faith, because it is substantially or completely similar to a Mark belonging to another party. In essence, similarities are similarities caused by the presence of dominant elements between one brand and another, giving rise to the impression of similarities, both regarding the shape, method of placement, method of writing or combination of elements, as well as the synchronization of speech sounds contained in the brand. the. In case Number 43/Pdt.Sus-Merek/2019/PN
Commerce. Jkt.Pst, the Defendant's "M&G" brand has bad intentions, namely the intention to piggyback on the fame of the Plaintiff's famous "M&G" brand which is essentially the same and is of the same type or class. The main similarities can be seen in the presence of elements of the word "M&G" in the Defendant's mark both in writing and sound with the Plaintiff's "M&G" mark, which both consist of the same 2 (two) letters and the sign "&" (and), so that Both the pronunciation and sound of the two brands are exactly the same and there is no difference at all.
Apart from that, the form/style of the writing and font of the letters on the Defendant's "M&G" brand label also have similar shapes and arrangements which have no distinguishing power at all from the Plaintiff's writing which was created and used long ago by the Plaintiff. Based on this, the Central Jakarta Court canceled the registration of the "M&G" trademark Register No. IDM000362830 in the name of the Defendant from the General Register of Marks at the Directorate of Trademarks with all its legal consequences, and the mark in question is declared no longer valid which automatically results in the end of legal protection for the mark in question.
Keywords: Similarity in essence, brand cancellation, famous brand
ABSTRAK
Merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak, jika Merek yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik, karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain. Persamaan pada pokoknya adalah adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persarnaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
Pada perkara Nomor 43/Pdt.Sus-Merek/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst, Merek “M&G” milik Tergugatmemiliki itikad tidak baik yaitu adanya niat untuk membonceng ketenaran dari merek terkenal “M&G” milik Pengugat yang memiliki persamaan pada pokoknya dan merupakan jenis atau kelas yang sama. Persamaan pada pokoknya dapat dilihat adanya unsur kata “M&G” pada merek Tergugat baik dalam penulisan dan bunyi dengan merek “M&G” milik Penggugat, dimana sama-sama terdiri dari 2 (dua) huruf yang sama dan tanda “&” (dan), sehingga baik pada pengucapan dan bunyi ucapan atas kedua merek tersebut menjadi sama persis dan tidak ada bedanya sama sekali.
Selain itu bentuk/style tulisan dan font huruf pada etiket merek “M&G” Tergugat juga mempunyai persamaan bentuk dan susunan yang tidak mempunyai daya pembeda sama sekali dengan tulisan milik Penggugat yang telah diciptakan dan digunakan jauh terlebih dahulu oleh Penggugat.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek "M&G" Daftar No. IDM000362830 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dengan segala akibat hukumnya, dan merek yang bersangkutandinyatakan tidak berlaku lagi yang secara otomatis mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merekyang bersangkutan.
Kata kunci: Persamaan Pada Pokoknya, Pembatalan Merek, Merek Terkenal
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Astarini, Dwi Rezki Sri, Penghapusan Merek Terdaftar, Alumni, Bandung, 2009.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Panduan Hak Kekayaan Intelektual, ECAP II , Jakarta 2006.
Durianto, Darmadi, Sugiarto, dan Tony Sitinjak, Strategi Menaklukkan Pasar Melalui Riset Ekuitas Perilaku Merek, Gramedia Utama Pustaka, Jakarta, 2011.
Harahap, M. Yahya, Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang Undang No 19 tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung,1996.
Indriyanto, Agung dan Irnie Mela Yusnita, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, Rajawali Pers, Jakarta , 2017.
Jened, Rahmi, Hukum Merek Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi, PT Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2015.
Soelistyo, Henry, Badfaith Dalam Hukum Merek, Cet.II, PT Maharsa Artha Mulia, Yogyakarta, 2017.
Riswandi, Budi Agus dan Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 368
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. VXI, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Sadikin, OK., “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual” Intellectual Property Right, cet. 4, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Jurnal
Pahusa, Dandi, Persamaan Unsur Pokok Pada Merek Terkenal, Jurnal Cita Hukum. Vol. II No. 1 Juni 201
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v2i2%20Desember.460
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.