PERBEDAAN TEORI HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM IMPLEMENTASINYA TERHADAP MASYARAKAT

Suyatno Suyatno

Abstract


ABSTRACT 

The discussion described in this study is very important to deepen for everyone         who     studies law. Legal theory in the narrow sense is a science that studies the meaning and system  of llaw.

Legal theory is known as general legal studies. Also called systematic law and also dogmaticlegal science. Legal philosophy is only a by-product. In solving the legal problems faced.

Legal theory can be used in solving legal problems. By comparing the two terms legal theory with legal philosophy, we will get findings that influence each other. The finding of differences between legal theory and legal philosophy, because the level of abstraction is very high, is an umbrella theory (Grand-theory). It cannot be directly used as a theoretical basis for solving actual legal problems. Legal philosophy is the result of the thinking of philosophers. Legal theory is the result of the work of legal experts without reference to a particular philosophy.

Keywords: Differences in Legal Theories, Legal Philosophy, Society.

 

ABSTRAK

Pembahasan yang menjadi uraian dalam kajian ini sangat penting untuk di perdalam bagi setiap orang yang belajar ilmu hukum.Teori hukum dalam arti sempit adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem dari hukum.

Teori hukum dikenal dengan istilah Pelajaran Hukum umum. Juga disebut hukum sistematis dan juga ilmu hukum dogmatis.Filsafat hukum hanyalah merupakan produk sampingan.Dalam memecahkan permasalahan hukum yang dihadapi . Teori hukum dapat dimanfaatkan dalam pemecahan masalah hukum. Dengan mengkomparasikan dua istilah teori hukum dengan filsafat hukum akan mendapatkan temuan yang saling berpengaruh.Temuan perbedaan antara teori hukum dengan Filsafat Hukum karena tingkatan abstraksi sangat tinggi, merupakan suatu teori payung ( Grand-theori ). Tidak dapat secara langsung digunakan sebagai suatu landasan teori pemecahan masalah-masalah hukum yang actual.Filsafat hukum merupakan hasil pemikiran ahli filsafat.Teori hukum merupakan hasil karya para pakar hukum tanpa mengacu pada suatu filsafat tertentu.

Kata Kunci : Perbedaan Teori Hukum, Filsafat Hukum,Masyarakat.


References


DAFTAR PUSTAKA

Fuady ,Munir, Sosiologi Hukum Konterporer,Interaksi Hukum, Kekuasaan dan Masyarakat, Kencana, Jakarta,2011

Helmi Juni M. Erfan, Filsafat Hukum, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012.

Prasetyo Teguh, Abdul Halim Berkatullah, Filsafat , Teori, dan Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta ,2013.

Rasyidi,Lili, Ira Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung,2001.

Salman Otje, Anton F. Susanto, Teori Hukum, PT. Refika Aditama,Bandung ,2015

Https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/index.

Muhamad Iskar Helmi,Pengaruh ,Teori Hukum Dan Implementasinya Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,vol.9,No.6 ,2022,Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ,Jakarta,2022.

Https;//journal Palar Teori Hukum,23,pdf.

Nazaruddin Lathif , Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Meperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat,Pakuan Law Review,vol.3 no.1 Jan-Juni 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v2i2%20Desember.459

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Online ISSN (e-ISSN) : 2963-346X


IUS FACTI
has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter 

Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.