PERTANGGUNG JAWABAN MASKAPAI TERHADAP PENUMPANG ATAS KERUGIAN HILANGNYA BAGASI JASA PENGANGKUTAN UDARA

Suyatno Suyatno, Yuli Yulianti

Abstract


Tujuan utama kegiatan penerbangan komersil adalah keselamatan

penerbangan.Aspek ini berkaitan erat dengan perlindungan penumpang atau konsumen terhadap pengguna jasa transportasi udara yang membawa barang bagasi, Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen adalah hubungan timbal balik yang saling membutuhkan. Kasus hilangnya bagasi penumpang pengguna jasa angkutan udara juga terjadi melibatkan perusahaan plat merah ternama tanah air yakni PT Garuda Indonesia. Garuda Indonesia , Tbk haruslah tunduk dan melaksanakan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen.Selanjutnya ganti rugi atas hilangnya bagasi tercatat milik konsumen pada putusan Nomor 1317 K/Pdt.Sus BPSK/2017 terkait besaran ganti rugi terhadap konsumen tidaklah tepat karena besaran ganti rugi di potong 40% akibat penyusutan.Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Pasal 12 terkait ganti rugi.

Kata Kunci : Tanggung jawab maskapai, Ganti kerugian, Bagasi E.

ABSTRACT

The main objective of commercial aviation activities is flight safety. This aspect is closely related to the protection of passengers or consumers for users of air transportation services carrying luggage. The relationship between business actors and consumers is a reciprocal relationship that requires each other. The case of missing luggage of passengers using air transportation services also involved a well-known national state-owned company, namely PT Garuda Indonesia. Garuda Indonesia , Tbk must comply with and implement the provisions of the consumer protection law. Furthermore, compensation for loss of checked baggage belonging to consumers in decision Number 1317 K/Pdt.Sus BPSK/2017 regarding the amount of compensation to consumers is not correct because the amount of compensation is cut by 40% due to depreciation. Based on Article 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in conjunction with Decree of the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia Number 350/MPP/KEP/12/2001 Article 12 related to compensation.

Keywords : Airline liability, Compensation, E. Baggage.


References


Buku

Adi, Nugroho Susanti, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari

Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana Prenada Media

Group, Jakarta, 2008.

Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Altenatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di

Pengadilan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Barkatulah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen, Nusa Media,

Bandung, 2008.

Feri, Farhan Badawi Ahmad, Fendi Setyawan, Edi Wahjuni, 2013, Tinjauan

Yuridis Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

(BPSK) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang

Perlindungan Konsumen, Universitas Jember (UNEJ), Artikel Ilmiah Hasil

Penelitian Mahasiswa 2013.

Goedhuis, G, National Airlegislations and The Warsaw Convention, The Hague

Martinus Nijhoff. 2003.

Hadisoeprapto, Hartono dkk, Pengangkutan Dengan Pesawat Udara. UII Press,

Yogyakarta, 2007.

Joko, Prakosa, Hari Pramono, Sution Usman Aji, Pengangkutan di Indonesia,

Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,

Jakarta, 2005.

Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Machsun, Tabroni, Ery Arifuddin, Djohari Santoso, dan Ridwan Khairandy,

Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta,

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Penerbit Citra Aditya

Bhakti, Bandung 2008.

___________________, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit

PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001.Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Jakarta,

Nasution Az, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media,

Jakarta, 2001.

Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Djambatan.

_____________, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid III Hukum

Pengangkutan, Djambatan, Jakarta, 2003.

_____________, Pengertian Pokok Hukum Dagang (3) Hukum Pengangkutan.,

Djambatan, Jakarta, 2005.

R, Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, CV Rajawali, Jakarta, 2001.

, Hukum Dagang Indonesia jilid 11, Rajawali Press, Jakarta, 2001.

Suherman, E, Hukum Udara Indonesia Dan Internasional, Alumni, Bandung,

Subekti, R, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya, Bandung , 2008.

, Hukum Perjanjian, PT Internasional, Jakarta, 2005.

Salim, Abbas, Manajemen Transportasi, Raja Grafindo, Jakarta, 2006.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004.

Shofie, Yusuf dan Somi Awan, Sosok Peradilan Konsumen, Lembaga Konsumen

Jakarta dan The Asia Foundation, 2004.

___________, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia

Indonesia, Jakarta, 2002.

Soekardono, Hukum Dagang Indonesia Jilid II, CV. Rajawali, Jakarta, 2006.

Siregar, Muchtarudin, Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen

Pengangkutan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,

Jakarta, 2008.

Uli, Sinta, Pengangkutan, Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan

Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara,USU Press, Medan, 2006.

Wardiono, Kelik, Hukum Perlindungan Konsumen, Ombak, Yogyakarta, 2014.Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab

Pengangkut Angkutan Udara

Jurnal

Krisnadi Nasution, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum,

Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8. Jakarta, 2012.

Khairandy Ridwan, Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab

Sebagai Instrument Perlindungan Konsumen Angkutan Udara, Jurnal

Hukum Bisnis Vol 25, Jakarta, 2006.

Rusli Tami, Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha

Menurut Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal KEADILAN

PROGRESIF Volume 3 Nomor 1 Maret 2012.

Natasya Sirait Ningrum, “Mencermati UU No. 5 Tahun 1999 Dalam Memberikan

Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha”, Jurnal Hukum Bisnis vol. 22 (Edisi

Januari-Februari 2003)

Muazzin, Tanggung Jawab Pangangkut Udara Terhadap Kerugian Penumpang

dan Pihak Ketiga di Permukaan Bumi, Jurnal Kanun No. 29 Edisi Agustus,

Banda Aceh, 2001.

Website

http://www.academia.edu/30001400/Tugas_Mata_Kuliah_Metode_Penelitian_dan

_Penulisan_Karya_Ilmiah diakses 2 Januari 2019.

Http://majalah konstan.com,di akses pada tanggal 2 Januari 2021 pukul 19.00 wib.

http://www.yabpeknas.com/2015/04/ fungsi-dan-peranan-kelembagaan-bpsk.html

Diakses pada hari kamis 6 Mei 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v1i2%20Desember.380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Online ISSN (e-ISSN) : 2963-346X


IUS FACTI
has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter 

Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.