PERTANGGUNG JAWABAN MASKAPAI TERHADAP PENUMPANG ATAS KERUGIAN HILANGNYA BAGASI JASA PENGANGKUTAN UDARA
Abstract
Tujuan utama kegiatan penerbangan komersil adalah keselamatan
penerbangan.Aspek ini berkaitan erat dengan perlindungan penumpang atau konsumen terhadap pengguna jasa transportasi udara yang membawa barang bagasi, Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen adalah hubungan timbal balik yang saling membutuhkan. Kasus hilangnya bagasi penumpang pengguna jasa angkutan udara juga terjadi melibatkan perusahaan plat merah ternama tanah air yakni PT Garuda Indonesia. Garuda Indonesia , Tbk haruslah tunduk dan melaksanakan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen.Selanjutnya ganti rugi atas hilangnya bagasi tercatat milik konsumen pada putusan Nomor 1317 K/Pdt.Sus BPSK/2017 terkait besaran ganti rugi terhadap konsumen tidaklah tepat karena besaran ganti rugi di potong 40% akibat penyusutan.Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Pasal 12 terkait ganti rugi.
Kata Kunci : Tanggung jawab maskapai, Ganti kerugian, Bagasi E.
ABSTRACT
The main objective of commercial aviation activities is flight safety. This aspect is closely related to the protection of passengers or consumers for users of air transportation services carrying luggage. The relationship between business actors and consumers is a reciprocal relationship that requires each other. The case of missing luggage of passengers using air transportation services also involved a well-known national state-owned company, namely PT Garuda Indonesia. Garuda Indonesia , Tbk must comply with and implement the provisions of the consumer protection law. Furthermore, compensation for loss of checked baggage belonging to consumers in decision Number 1317 K/Pdt.Sus BPSK/2017 regarding the amount of compensation to consumers is not correct because the amount of compensation is cut by 40% due to depreciation. Based on Article 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in conjunction with Decree of the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia Number 350/MPP/KEP/12/2001 Article 12 related to compensation.
Keywords : Airline liability, Compensation, E. Baggage.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Adi, Nugroho Susanti, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari
Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta, 2008.
Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Altenatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di
Pengadilan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Barkatulah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen, Nusa Media,
Bandung, 2008.
Feri, Farhan Badawi Ahmad, Fendi Setyawan, Edi Wahjuni, 2013, Tinjauan
Yuridis Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, Universitas Jember (UNEJ), Artikel Ilmiah Hasil
Penelitian Mahasiswa 2013.
Goedhuis, G, National Airlegislations and The Warsaw Convention, The Hague
Martinus Nijhoff. 2003.
Hadisoeprapto, Hartono dkk, Pengangkutan Dengan Pesawat Udara. UII Press,
Yogyakarta, 2007.
Joko, Prakosa, Hari Pramono, Sution Usman Aji, Pengangkutan di Indonesia,
Rineka Cipta, Jakarta, 2000.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta, 2005.
Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Machsun, Tabroni, Ery Arifuddin, Djohari Santoso, dan Ridwan Khairandy,
Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta,
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Penerbit Citra Aditya
Bhakti, Bandung 2008.
___________________, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit
PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001.Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Jakarta,
Nasution Az, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media,
Jakarta, 2001.
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Djambatan.
_____________, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid III Hukum
Pengangkutan, Djambatan, Jakarta, 2003.
_____________, Pengertian Pokok Hukum Dagang (3) Hukum Pengangkutan.,
Djambatan, Jakarta, 2005.
R, Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, CV Rajawali, Jakarta, 2001.
, Hukum Dagang Indonesia jilid 11, Rajawali Press, Jakarta, 2001.
Suherman, E, Hukum Udara Indonesia Dan Internasional, Alumni, Bandung,
Subekti, R, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya, Bandung , 2008.
, Hukum Perjanjian, PT Internasional, Jakarta, 2005.
Salim, Abbas, Manajemen Transportasi, Raja Grafindo, Jakarta, 2006.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004.
Shofie, Yusuf dan Somi Awan, Sosok Peradilan Konsumen, Lembaga Konsumen
Jakarta dan The Asia Foundation, 2004.
___________, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2002.
Soekardono, Hukum Dagang Indonesia Jilid II, CV. Rajawali, Jakarta, 2006.
Siregar, Muchtarudin, Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen
Pengangkutan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Jakarta, 2008.
Uli, Sinta, Pengangkutan, Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan
Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara,USU Press, Medan, 2006.
Wardiono, Kelik, Hukum Perlindungan Konsumen, Ombak, Yogyakarta, 2014.Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab
Pengangkut Angkutan Udara
Jurnal
Krisnadi Nasution, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum,
Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8. Jakarta, 2012.
Khairandy Ridwan, Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab
Sebagai Instrument Perlindungan Konsumen Angkutan Udara, Jurnal
Hukum Bisnis Vol 25, Jakarta, 2006.
Rusli Tami, Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha
Menurut Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal KEADILAN
PROGRESIF Volume 3 Nomor 1 Maret 2012.
Natasya Sirait Ningrum, “Mencermati UU No. 5 Tahun 1999 Dalam Memberikan
Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha”, Jurnal Hukum Bisnis vol. 22 (Edisi
Januari-Februari 2003)
Muazzin, Tanggung Jawab Pangangkut Udara Terhadap Kerugian Penumpang
dan Pihak Ketiga di Permukaan Bumi, Jurnal Kanun No. 29 Edisi Agustus,
Banda Aceh, 2001.
Website
http://www.academia.edu/30001400/Tugas_Mata_Kuliah_Metode_Penelitian_dan
_Penulisan_Karya_Ilmiah diakses 2 Januari 2019.
Http://majalah konstan.com,di akses pada tanggal 2 Januari 2021 pukul 19.00 wib.
http://www.yabpeknas.com/2015/04/ fungsi-dan-peranan-kelembagaan-bpsk.html
Diakses pada hari kamis 6 Mei 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v1i2%20Desember.380
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.