PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA MELALUI MEDIA SOSIAL

Rd. Yudi Anton, Asori Moho

Abstract


ABSTRAK

 

Perkembangan teknologi saat ini  merupakan kebutuhan masyarakat akan informasi yang dapat di akses melalui internet. Implikasi dari internet akan berpotensi seseorang melakukan tindak pidana yang berbasiskan teknologi informasi (cyber crime) seperti tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial misalnya pada platform facebook dan youtube. Pencemaran nama baik (defamation) artinya perbuatan yang merusak nama baik orang lain dengan membuat pernyataan yang salah sehingga orang yang tersinggung atas pernyataan tersebut bisa saja merasa terhina atau di rendahkan martabatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis, Pengaturan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam kasus ini berdasarkan dakwaan alternatif pertama yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa yaitu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Penjatuhan pidana kepada Terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif pertama yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dimana unsur pidananya telah terpenuhi. Majelis Hakim menggunakan dakwaan alternatif pertama karena dakwaan lainnya sudah terakomodir dalam dakwaan alternatif pertama. Pertimbangan Majelis Hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat terkhusus kepada korban dikarenakan putusan majelis hakim tidak fair dan keliru karena tidak memperhatikan semua dakwaan secara holistik yang notabene telah terbukti dan memenuhi unsur pasalnya. Saran penulis, sebaiknya masyarakat mengunakan bahasa yang baik dan santun dalam bermedia sosial dan sebaiknya penegak hukum tidak serta merta membenarkan pengaduan korban pecemaran nama baik karena subjektif tetapi juga harus objektif demi tercipta keadilan bagi masyarakat.

 

ABSTRACT

 

The development of technology today is the public's need for information that can be accessed via the internet. The implications of the internet will potentially have someone committing criminal acts based on information technology (cyber crime) such as criminal defamation and humiliation through social media, for example on facebook and youtube platforms. Defamation means an act that damages the good name of another person by making a false statement so that the person who is offended by the statement may feel insulted or degraded. The research method used is normative juridical. Analysis, Arrangement of defamation and contempt in this case based on the first alternative charge imposed by the Panel of Judges on the defendant, namely Article 45 paragraph (3) jo Article 27 paragraph (3) of Law Number 19 of 2016 on the amendment of Law Number 11 of 2008 concerning ITE jo Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code, Criminal conviction of the Defendant based on the first alternative charge, namely imprisonment for 1 (one) year 6 (six) months and a fine of Rp. 100,000,000, - (one hundred million rupiah) provided that if not paid, it is replaced by a sentence of confinement for 1 (one) month, where the criminal element has been fulfilled. The Panel of Judges used the first alternative indictment because the other charges were already contained in the first alternative indictment. The consideration of the Panel of Judges does not meet the sense of justice for the community, especially to the victim because the judge's decision is not fair and erroneous because it does not pay attention to all charges holistically which in fact have been proven and meet the elements of the article. The author's advice is that the public should use good and polite language in social media and that law enforcement should not necessarily justify complaints of victims of defamation because it is subjective but must also be objective in order to create justice for the community.

 

 

 

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adji, Oemar Seno, Perkembangan Delik Pers Di Indonesia. Erlangga, Jakarta, 1990.

, Menggugat Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik. LBH Pers, Jakarta, 2009.

Jurnal

YA Rikmadani ,Tantangan Hukum E-Commerce Dalam Regulasi Mata Uang Digital (Digital Currency) Di Indonesia. Jakarta, 2021

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan. PT. Rajawali Press, Jakarta, 2005.

, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan. PT Rajawali Press, Jakarta, 2015.

Budhijanto, Danrivanto, Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan Dan Revisi UU ITE, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Daud, Ali Muhammad, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Eddyono, Supriyadi Widodo, Problem Pasal Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Di Ranah Maya. Elsam, Jakarta, 2014.

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2011.

Hamzah, Andi, Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer. Sinar Grapika, Jakarta, 1993.

, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Huda, Chairul, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta, 2006.

, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenda Media Group, Jakarta, 2008.

Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Rangka Education,Yogyakarta, 2012.Jumardi, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penghinaan. Skripsi

Perpustakaan Fakultas Hukum Unhas, Makassar, 2014.

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianutri, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta, 2012.

Lamintang, P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Marpaung, Leden, Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2008. Moljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Bumi Aksara, Jakarta, 2008.

, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara, Jakarta, 2001. R., Soesilo, KUHP Berikut Komentar-Komentarnya. Politeia, Bandung, 2000.

Rianto, Agus, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana. Kencana, Jakarta, 2016.

Roeslan, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana. Aksara Baru, Jakarta, 1981. Sianturi, S. R., Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapan, Cetakan Ke-

Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.

Sudarto, Hukum Pidana Jilid I A-B. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1975.

Sulistio, Faizin, Cybercrime: Masalah Konsepsi Dan Penegakan Hukumnya Dalam Buku Hukum Pidana Dalam Perspektif, Pustaka Larasan, Bali, 2012.

Suseno, Sigit, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Cetakan Ke-1, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013.

Waskito, A. A., Kamus Praktis Bahasa Indonesia. Wahyu Media, Jakarta, 2008. Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Jurnal

W., Ari. Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik Di Indonesia, Volume 7. Nomor 1, Januari 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v1i2%20Desember.372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Online ISSN (e-ISSN) : 2963-346X


IUS FACTI
has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter 

Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.