KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA
Abstract
ABSTRAK
Dalam hal debitur wanprestasi, untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri , karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat adanya titel eksekutorial, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu,akan selalu dipertimbangkan dalam putusan hakim yang baik,tidak hanya akibat hukuman yang dijatuhkan itu dari kaca mata penggugat atau tergugat ,tetapi juga banyak pihak. Dan pada kondisi demikian putusan hakim mempunyai pengaruh positif dan negatif terhadap persepsi atau pandangan masyarakat terhadap hukum yang ada dan berjalan dalam hal ini pada kasus wanprestasi dengan jaminan fidusia,dengan demikian kepekaan hakim memegang peranan penting dalam pertimbangan nya sebelum putusan dijatuhkan, dan bagaimana cermin keadilan dalam masyarakat dapat dilihat pada putusan yang di jatuhkan oleh hakim tersebut. Dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada, Hakim telah melakukan pertimbangan-pertimbangan hukum terkait gugatan ini dan apa yang telah diputuskan oleh Hakim adalah hal yg benar dan adil bagi kreditur dan debitur agar para pihak yang melakukan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia lebih memahami lagi isi dari perjanjian yang telah mereka sepakati dan lebih memahami lagi tentang undang-undang jaminan fidusia khususnya,dimana UUJF memiliki hak dan larangan bagi para pihak,dan adanya hak istimewa bagi penerima fidusia/kreditur yaitu hak eksekutorial atas objek jaminan yang ada di tangan debitur dengan syarat perjanjian tersebut di daftarkan ke pendaftaran Fidusia kementrian Hukum dan ham RI kantor wilayah Jambi dan debitur melakukan wanprestasi.
Pemerintah terkait agar lebih memperhatikan hal seperti ini yaitu tentang perjanjjian kredit antara debitur dengan kreditur karena hal ini sangat berpengaruh terhadap dunia usaha bagi perusahaan-perusahaan pengadaan kendaraan kredit,dan juga bagi para debitur yang membutuhkan kendaraan ini untuk usaha,namun terkadang ada situasi atau keadaan-keadaan tertentu yang membuat mereka tidak bisa membayar angsuran kredit mereka karena dunia usaha juga tidak selamanya bisa stabil begitu juga pendapatan mereka juga tidak selalu stabil untuk melakukan pembayaran angsuran,maka dari itu agar pemerintah terkait bisa memberikan regulasi-regulasi untuk bisa menjaga kondusif nya situasi dan keadaan yang ada pada kreditur dan debitur.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia
ABSTRACT
In the event that the debtor defaults, to sell objects that are the object of a fiduciary guarantee on his own power, because in the Fiduciary Guarantee Certificate there is an executorial title, so that it has the same executorial power as a court decision that has permanent legal force. Therefore, it will always be considered in a good judge's decision, not only as a result of the sentence handed down from the perspective of the plaintiff or defendant, but also many parties. And in such conditions the judge's decision has a positive and negative influence on the public's perception or view of the existing and running law in this case in the case of default with fiduciary guarantees, thus the sensitivity of the judge plays an important role in his consideration before the decision is handed down, and how the mirror of justice in society can be seen in the decisions handed down by the judge. By looking at the existing legal facts, the Judge has made legal considerations regarding this lawsuit and what has been decided by the Judge is the right and fair thing for creditors and debtors so that the parties who enter into credit agreements with fiduciary guarantees better understand the contents. from the agreement they have agreed on and understand more about the fiduciary guarantee law in particular, where UUJF has rights and prohibitions for the parties, and the existence of special rights for fiduciary recipients/creditors, namely executorial rights over the object of collateral in the hands of the debtor on condition that The agreement is registered with the Fiduciary Registration of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Jambi Regional Office and the debtor is in default.
The relevant government should pay more attention to things like this, namely about credit agreements between debtors and creditors because this is very influential on the business world for companies procuring credit vehicles, and also for debtors who need these vehicles for business, but sometimes there are situations or circumstances - certain conditions that make them unable to pay their credit installments because the business world is also not always stable as well as their income is also not always stable to make installment payments, therefore the relevant government can provide regulations to be able to maintain a conducive situation and the conditions that exist in creditors and debtors.
Keywords: Credit Agreement With Fiduciary Guarantee
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta: 1986.
Subekti. Aneka Perjanjian, Citra Aditia Bakti. Bandung: 1997.
Rico. Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Atas Tanah Tidak Bersertifikat pada Pt. Permodalan Nasional Madani (Persero) di Pekanbaru Tahun 2009, Tesis, Universitas Islam Riau, 2010.
Ade, Arthesa & Edia Hadiman, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Indeks, Jakarta,2009.
Subekti. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: Alumni,1984.
Suryodiningrat. Azas-Azas Hukum Perikatan, Bandung: Tarsito,1982.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa, 1979.
Sri,Soedewi dan Masychoen, Sofyan. Hukum Perutangan A. Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta: 1975.
Wiryono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Bale Bandung,1981.
Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti,1992.
Universitas Bung Karno, Ibid. Unsur-unsur perjanjian ,Hlm. 80,Jakarta 2004.
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Jakarta,1986.
Chairun, Pasribu dan Lubis Suharawardi. Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta, 2011.
R. Soeroso. Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum), Alumni Bandung, Bandung, 1999.
Universitas Bung Karno. Suatu sebab yang halal perjanjian , Ibid, hlm16,2005.
Universitas Bung Karno. Akibat suatu perjanjian, Ibid., hlm 19,2005.
Universitas Bung Karno. Akibat suatu perjanjian, Ibid., hlm 20, 2005.
Universitas Bung Karno. Jenis Perjanjian , Ibid., hlm 23 , 2004.
Muhamad , Abdul, Kadir.jenis-jenis perjanjian, Op.Cit., Hlm. 86-88, 2007.
Paul,Scholten dan Verzamelde,Geschriffen dan Sudikno,Mertokusumo. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988.
Salim, H.S. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Ketiga,Sinar Grafika Jakarta, 2006.
Mariam, Darns II, Berakhirnya perjanjian,Op. Cit, hal. 116, 2007.
Harahap,M yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian.Bandung:Alumni, hlm.60, 1986.
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Abadi, 2014.
Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Bandung : Alumni, 1999.
Elly, Eraawaty dan Badudu, Pengingkaran terhadap suatu kewajiban, J.S, Op-cit 97
Abdul, R. Saliman. Esensi Hukum Bisnis Indonesia : Teori dan Contoh Kasus, Jakarta : Kencana, 2004.
Prof. Subekti, S.H., Hukum Perjanjian-Cetakan ke XII, PT Intermasa, 1979.
Universitas Bung Karno, wanprestasi, Ibid,2005.
Universitas Bung Karno, macam-macam wanprestasi, Ibid,2005.
Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Bandung : Alumni, 1999.
R. Subekti, bentuk dan syarat wanprestasi, op.cit, hlm 22,2007.
Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Bandung : Alumni, 1999.
R. Subekti, macam-macam wanprestasi, op.cit, h 45, 2007.
Abdul, Kadir, Muhammad. Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, (Selanjutnya Disebut Abdul Kadir Muhammad II)h. 62, 1990.
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 18, 2011.
Subekti, Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditia Bakti. Hal. 1,1997.
Mariam Darus Baruldzaman, Bab-bab tentang Credit Verband, Gadai dan Fiducia, Citra Aditya Bakti, Bandung,1991.
Gunawan, Widjaja dan Ahmad, Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Cetakan Kedua Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v1i2%20Desember.369
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.