AKIBAT HUKUM TERHADAP KUTIPAN AKTA KELAHIRAN YANG TIDAK TERCATAT DIDALAM REGISTERNYA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI DKI JAKARTA

Bernadete Nurmawati, Rinaldi Agusta Fahlevie, Johannes Haposan

Abstract


Administrasi  kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan  penertiban melalui pencatatan kependudukan melalui pendaftran  kependudukan, pencatatan sipil dan publikasi dokumen dan data kependudukan serta pemanfaatan hasilnya dalam pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan. Untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut diatur dalam peraturan presiden  Republik Indonesia No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara  pendaftaran penduduk dan pencatatn sipil. Dalam pasal 51 ayat (1) Peraturan  Presiden No. 25 Tahun 2008 menyebutkan bahwa “Setiap peristiwa kelahiran  dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinya kelahiran”.   Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai   bagian dari Penyelenggaraan Administrasi Negara.  Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa salah satu hak anak adalah identitas diri termasuk didalamnya akta kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta  ditemukan kasus anak yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak dalam akta kelahiran, maka secara hukum keberadaannya dianggap tidak ada. Akibat hukum terhadap kutipan akta kelahiran yang tidak tercatat dalam register akta kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yaitu kedudukan hukum terhadap anak tersebut adalah tidak memiliki status keperdataan yang sah di mata hukum atau diartikan dengan keberadaannya secara de jure dianggap tidak ada oleh negara dan juga berdampak kepada hal-hal lain yang bersifat kepentingan individu seperti untuk pengurusan sekolah, kesulitan dalam pembuatan paspor, dan dalam pengurusan hak ahli waris.

Kata Kunci : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

References


Buku

Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Kebijakan Kepegawaian Negara dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Pasca Pemilu.1999.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Fajar Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie Recht), Airlangga University Press, Surabaya, 2000.

Siswosoediro, Henry S, Mengurus Surat-surat Kependudukan (Identitas Diri), Visimedia, Jakarta, 2008.

Soekamto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.

Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2008.

Website

http://mitrahukum.org/wp-content/uploads/2012/09/adminduk.pdf, diakses pada tanggal 29 September 2021 pukul 22: 58 WIB

https://statistik.jakarta.go.id/penerbitan-akta-kelahiran-penduduk-dki-jakarta/

https://kependudukancapil.jakarta.go.id/tupoksi/, diakses pada tanggal 13 Januari 2022 pukul 17.54 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v1i1%20Juni.248

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Online ISSN (e-ISSN) : 2963-346X


IUS FACTI
has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter 

Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.