AKIBAT HUKUM TERHADAP KUTIPAN AKTA KELAHIRAN YANG TIDAK TERCATAT DIDALAM REGISTERNYA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI DKI JAKARTA
Abstract
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban melalui pencatatan kependudukan melalui pendaftran kependudukan, pencatatan sipil dan publikasi dokumen dan data kependudukan serta pemanfaatan hasilnya dalam pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan. Untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut diatur dalam peraturan presiden Republik Indonesia No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatn sipil. Dalam pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 menyebutkan bahwa “Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinya kelahiran”. Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari Penyelenggaraan Administrasi Negara. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa salah satu hak anak adalah identitas diri termasuk didalamnya akta kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ditemukan kasus anak yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak dalam akta kelahiran, maka secara hukum keberadaannya dianggap tidak ada. Akibat hukum terhadap kutipan akta kelahiran yang tidak tercatat dalam register akta kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yaitu kedudukan hukum terhadap anak tersebut adalah tidak memiliki status keperdataan yang sah di mata hukum atau diartikan dengan keberadaannya secara de jure dianggap tidak ada oleh negara dan juga berdampak kepada hal-hal lain yang bersifat kepentingan individu seperti untuk pengurusan sekolah, kesulitan dalam pembuatan paspor, dan dalam pengurusan hak ahli waris.
Kata Kunci : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI JakartaFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Kebijakan Kepegawaian Negara dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Pasca Pemilu.1999.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2012.
Fajar Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo, dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie Recht), Airlangga University Press, Surabaya, 2000.
Siswosoediro, Henry S, Mengurus Surat-surat Kependudukan (Identitas Diri), Visimedia, Jakarta, 2008.
Soekamto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2008.
Website
http://mitrahukum.org/wp-content/uploads/2012/09/adminduk.pdf, diakses pada tanggal 29 September 2021 pukul 22: 58 WIB
https://statistik.jakarta.go.id/penerbitan-akta-kelahiran-penduduk-dki-jakarta/
https://kependudukancapil.jakarta.go.id/tupoksi/, diakses pada tanggal 13 Januari 2022 pukul 17.54 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v1i1%20Juni.248
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.