ANALISIS YURIDIS TERHADAP GUGATAN OBSCUUR LIBEL DALAM SENGKETA BPJS
Abstract
Gugatan obscuur libel adalah gugatan kabur atau gugatan yang tidak jelas. Gugatan Kabur (obscuur libel) adalah di dalam gugatannya terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur, sehingga gugatannya tidak dapat diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Seperti pada kasus yang mengajukan tuntutannya Penggugat menyertakan dan menekankan klausula di dalam Perjanjian Kerjasama karena memang hanya Perjanjian Kerja sama tersebutlah yang dapat mengakomodir hak dan kewajiban Para Pihak. Dengan demikian, pada faktanya Penggugat bingung dan tidak konsisten dalam mengajukan guatan perkara a quo apakah perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi. Pokok permasalahan penelitian ini (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab gugatan obcsuur libel? (2) Apa saja ketentuan di dalam sengketa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Republik Indonesia ? Dalam penelitian ini Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Analisis, faktor penyebab gugatan obcsuur libel gugatan Penggugat mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan tentu akan menimbulkan kerancuan atau ketidakjelasan atas kemauan Pengguat dalam gugatannya. Dalam gugatannya yang dimaksud kerugian yang menjadi dasar perhitungan tuntutan (petitum) Penggugat tidak dapat dipertimbangkan dan mengakibatkan gugatan penggugat rancu dan kabur (obscuur libel) apakah gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
Kata Kunci : Gugatan pencemaran nama baikBPJS.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Pustaka1Subekti,Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa., Jakarta, 2003, hlm.17
Gatot Supramono, Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, Alumni, Bandung, 1993, hlm.16
M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm.48
John Z Loudoe, Beberapa Aspek Hukum Material Dan Hukum Acara Dalam Praktek, PT Bina Aksara, Jakarta, 1981, hlm. 164-166
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, hlm. 5
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm.58
M Yahya Harahap, Op Cit., hlm.817
Gugatan Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata di Indonesia, Volume 10 Nomor 2, April 2019, hlm. 9
Ahmad Nizar Shihab, BPJS Jalan Panjang Mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bab III, Cet. I; Cinta Indonesia, Depok, 2013, hlm. 44.
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Bab I, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta, 201
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v1i1%20Juni.240
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.