PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

Isti qomah, Nanda Chairunissa

Abstract


Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan sebagian di lakukan sembunyi-sembunyi. Islam juga melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 221. Perkawinan beda agama juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2. Pokok masalah yang diteliti yaitu Bagaimana Pandangan Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia mengenai Perkawinan beda agama dan Bagaimana akibat hukum dari 

PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIApernikahan beda agama berdasarkan Putusan Nomor 367/Pdt.P/2019/PN.SKT. 

Metode penelitian hukum yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan penelitian hukum. Penelitian hukum  normatif ini adalah suatu prosedur untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya. Kesimpulan yaitu Pernikahan beda agama dalam pandangan Hukum Islam diharamkan, serta beberapa ulama sepakat melarang adanya pernikahan beda agama karena menyangkut perbedaan keimanan. 

Pandangan HAM tentang perkawinan beda agama juga melarang dan tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama, karena semua hak dan kebebasan yang terumus dalam deklarasi tunduk pada syari‟at atau Hukum Islam, satusatunya ukuran mengenai Hak Asasi Manusia, adalah syari‟at Islam dan Akibat hukum dari perkawinan beda agama dilihat dari aspek yuridis yaitu tentang Keabsahannya perkawinan beda agama tersebut serta status anak dalam perkawinan beda agama. Begitu juga dengan perceraian yang terjadi akibat masalah-masalah perbedaan pendapat dan keyakinan dalam rumah tangga. warisan yang terjadi pada perkawinan beda agama tidak dapat di terima oleh ahli waris akibat hubungan perbedaan agama. Saran, Sebaiknya perkawinan beda agama harus dihindari karena banyak sekali akibat negatif nantinya yang akan di timbulkan daripada akibat positifnya dan Jika memang harus menikah dengan orang yang berbeda keyakinan sebaiknya salah satu pihak mengikuti agama dari pasanganya agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepanya. 

Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi Manusia 


References


BUKU

Amin Summa, Muhammad, Undang-Undang Hukum Islam, Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 2004.

Anshary, Muhammad, Hukum Perkawinan di Indonesia (Masalah –Masalah),

pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Arianto, Satya Dan Ninuk Triyanti, Memahami Hukum Dari Konstitusi Sampai

Implementasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan

No. 1 Tahun 1974, Dian Rakyat, Jakarta, 1986.

Azhar Basyir, KH. Ahmad, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta 2000.

Benyamin, H. Mahmudin, Agus Hermanto, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia,

Bandung, 2017.

Baso, Ahmad Dan Ahmad Nurcholis, (Ed), Pernikahan Beda Agama: Kesakasian,

Argumen Keagamaan, Dan Analisis Kenijakan, Komnas Ham Bekerja

Sama Dengan Icrp, Jakarta, 2005.

Djubaedah, Neng, Pencatatan Perkawinan&Perkawinan Tidak Dicatat, Sinar

Grafika, Jakarta, 2010.

Ghofur Anshori, Abdul, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fiqih Dan Hukum

Positif, UII Pres Yogyakarta, Yogyakarta,2011.

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum

Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Hakim, Nurul, T.T, Konsep Keluarga Sakinah Perspektif UU No.1 Tahun 1974 Dan

PP No.10 Tahun 1983, T.T, pustaka, 2008.Harahap, Yahya, Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang

No.1/1974, CV. Zahir Trading, Medan, 1975.

Idris Ramulyo, Moh, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam), Bumi Aksara,

Jakarta, 2004.

Indonesia,

Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang

Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil, Fokusmedia, Bandung,

--------------, Undang-Undang Dasar R.I Tahun 1945, Pustaka Mandiri, Surakarta,

Isnaeni, H. Moch. Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung,

Ihtiyanto, Perkawinan Campuran Dalam Negara RI, Badan Litbang Agama Dan

Diklat Depag, Jakarta, 2003.

Jehani, Libertus, Perkawinan Apa Risiko Hukumnya?, Forumsahabat, Jakarta, 2008.

Mubarok, Jaih, Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia, Simbiosa Rekatama

Media, Bandung, 2018.

--------------, Pembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia, Simbiosa Rekatama

Media, Bandung, 2015.

Rachman, Anwar, Prawitra Thalib, Saepudin Muhtar, Hukum Perkawinan Indonesia

Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum

Administrasi, Pustaka, Jakarta, 2020.

Ramulyo, Idris, Hukum Perkawinan Islam, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 1999.

Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta:

Seri, Kompilasi Hukum Islam, Pustaka, Yogyakarta, 2004.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta,

Soimin, Soedharyo, Hukum Orang Dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.Syukur DJ. Abd, Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum

Indonesia, Literati, Tangerang, 2014.

Syukur, Abdul Dan Tim Hukumonline.Com, Tanya Jawab Tentang Nikah Beda

Agama Menurut Hukum Di Indonesia, Literarti, Tanggerang, 2014.

Tebba, Sudirman, Sosiologi Hukum Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Tihami Dan Sohrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, PT. Raja

Grafindo, Jakarta, 2009.

Wagianto, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Mut’ah Dan Siri

Dalam Perspektif Politik Hukum, Semarang, 2010.

Yusuf Al-Subkhi, Ali, Fiqh Keluarga, Amuzah, Jakarta, 2010.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Dasar 1945

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Dan Catatan

Sipil

Jurnal

Al-Adalah, Vol. XII, No.2, Desember 2014, Kritik Sosiologi Hukum Islam Terhadap

Fakta Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Depok Jawa

Barat oleh M. Wagianto Bandar Lampung: Fakutas Syariah dan Hukum

UIN Raden Intan Lampung. Hlm.2Faiq Thobroni, ”Kawin Beda Agama Dalam Legeslasi Hukum Perkawinan

Indonesian Perspekktif HAM”, Al-Mawardi Journal Islamic Law, Vol.XI.

No.2, September-Januari 2011,Yogyakarta.

Hanum Farchana Devi, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie Vol. 11 No. 1 Mei 2018

Ahmadi Hassanudin Dardiri, Marzha Tweedo, Muhammad Irham Roihan, Jurnal

Khasanah Vol: 6 No.1, Juni 2013

Muljan, Jurnal Al-Adalah Vol.12, No. 2 (2015) Penegakan Hak Asasi Manusia Di

Era Globalisasi Dalam Perspektif Hukum Islam

Muhammad Ashsubli, Jurnal Citi Hukum. Vol.II No.2 Desember 2015. ISSN: 2356-

Nurcahaya, Jurnal Hukum Islam, Vol.8, 2018

Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol:11, 1 Juni 2014

Wagianto, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Mut‟ah dan Sirri

Dalam Perspektif Politik Hukum Islam, Semarang; Disertasi, Program

Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro.

Internet

Http://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Lt528d75d7/Masalah-Pencatatan

perkawinan -Bedaagama Diakses Pada Tanggal 30 April 2021

Wikipedia, Agama Di Indonesia, Dimuat Dalam Http://Id.Wikipedia. Org/Wiki/Agama_ Di_Indonesia.

Pengertian, Macam Dan Jenis Hak Asasi Manusia / Ham Yang Berlaku Umum,

Tersedia Http://Www.Organisasi.Org/1970/01/Pengertian-Macam-Dan

Jenis-Hak-Asasi-Manusia-Ham-Yang Berlaku-Umum-Global-Pelajaran

Ilmu-Ppkn-Pmp-Indonesia.Html, Diakses Pada Tanggal 30 April 2021 Pukul 16:53 WIB.

Http://Hukumonline.Com /Detail.Asp?Idz=156&Cl=Berita Di Akses Pada Tanggal 30 April 2021.

Http://Www.Kompas.Com /Di Akses Pada Tanggal 30 April 2021.Deni K. Yusup, Kodifikasi UU No.39 Tahun 1999, Dimuat Dalam Http://Dkyusup

Blogspot.Com/2008/04/Kodifikasi-Uu-No-39-Tahun-1999.Html,

Di Akses Pada Tanggal 30 April 2021




DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v1i1%20Juni.239

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Online ISSN (e-ISSN) : 2963-346X


IUS FACTI
has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter 

Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.