PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan sebagian di lakukan sembunyi-sembunyi. Islam juga melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 221. Perkawinan beda agama juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2. Pokok masalah yang diteliti yaitu Bagaimana Pandangan Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia mengenai Perkawinan beda agama dan Bagaimana akibat hukum dari
PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIApernikahan beda agama berdasarkan Putusan Nomor 367/Pdt.P/2019/PN.SKT.
Metode penelitian hukum yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan penelitian hukum. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya. Kesimpulan yaitu Pernikahan beda agama dalam pandangan Hukum Islam diharamkan, serta beberapa ulama sepakat melarang adanya pernikahan beda agama karena menyangkut perbedaan keimanan.
Pandangan HAM tentang perkawinan beda agama juga melarang dan tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama, karena semua hak dan kebebasan yang terumus dalam deklarasi tunduk pada syari‟at atau Hukum Islam, satusatunya ukuran mengenai Hak Asasi Manusia, adalah syari‟at Islam dan Akibat hukum dari perkawinan beda agama dilihat dari aspek yuridis yaitu tentang Keabsahannya perkawinan beda agama tersebut serta status anak dalam perkawinan beda agama. Begitu juga dengan perceraian yang terjadi akibat masalah-masalah perbedaan pendapat dan keyakinan dalam rumah tangga. warisan yang terjadi pada perkawinan beda agama tidak dapat di terima oleh ahli waris akibat hubungan perbedaan agama. Saran, Sebaiknya perkawinan beda agama harus dihindari karena banyak sekali akibat negatif nantinya yang akan di timbulkan daripada akibat positifnya dan Jika memang harus menikah dengan orang yang berbeda keyakinan sebaiknya salah satu pihak mengikuti agama dari pasanganya agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepanya.
Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi Manusia
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
BUKU
Amin Summa, Muhammad, Undang-Undang Hukum Islam, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004.
Anshary, Muhammad, Hukum Perkawinan di Indonesia (Masalah –Masalah),
pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Arianto, Satya Dan Ninuk Triyanti, Memahami Hukum Dari Konstitusi Sampai
Implementasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan
No. 1 Tahun 1974, Dian Rakyat, Jakarta, 1986.
Azhar Basyir, KH. Ahmad, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta 2000.
Benyamin, H. Mahmudin, Agus Hermanto, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia,
Bandung, 2017.
Baso, Ahmad Dan Ahmad Nurcholis, (Ed), Pernikahan Beda Agama: Kesakasian,
Argumen Keagamaan, Dan Analisis Kenijakan, Komnas Ham Bekerja
Sama Dengan Icrp, Jakarta, 2005.
Djubaedah, Neng, Pencatatan Perkawinan&Perkawinan Tidak Dicatat, Sinar
Grafika, Jakarta, 2010.
Ghofur Anshori, Abdul, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fiqih Dan Hukum
Positif, UII Pres Yogyakarta, Yogyakarta,2011.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum
Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Hakim, Nurul, T.T, Konsep Keluarga Sakinah Perspektif UU No.1 Tahun 1974 Dan
PP No.10 Tahun 1983, T.T, pustaka, 2008.Harahap, Yahya, Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang
No.1/1974, CV. Zahir Trading, Medan, 1975.
Idris Ramulyo, Moh, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam), Bumi Aksara,
Jakarta, 2004.
Indonesia,
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang
Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil, Fokusmedia, Bandung,
--------------, Undang-Undang Dasar R.I Tahun 1945, Pustaka Mandiri, Surakarta,
Isnaeni, H. Moch. Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung,
Ihtiyanto, Perkawinan Campuran Dalam Negara RI, Badan Litbang Agama Dan
Diklat Depag, Jakarta, 2003.
Jehani, Libertus, Perkawinan Apa Risiko Hukumnya?, Forumsahabat, Jakarta, 2008.
Mubarok, Jaih, Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia, Simbiosa Rekatama
Media, Bandung, 2018.
--------------, Pembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia, Simbiosa Rekatama
Media, Bandung, 2015.
Rachman, Anwar, Prawitra Thalib, Saepudin Muhtar, Hukum Perkawinan Indonesia
Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum
Administrasi, Pustaka, Jakarta, 2020.
Ramulyo, Idris, Hukum Perkawinan Islam, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 1999.
Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta:
Seri, Kompilasi Hukum Islam, Pustaka, Yogyakarta, 2004.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta,
Soimin, Soedharyo, Hukum Orang Dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.Syukur DJ. Abd, Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum
Indonesia, Literati, Tangerang, 2014.
Syukur, Abdul Dan Tim Hukumonline.Com, Tanya Jawab Tentang Nikah Beda
Agama Menurut Hukum Di Indonesia, Literarti, Tanggerang, 2014.
Tebba, Sudirman, Sosiologi Hukum Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Tihami Dan Sohrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, PT. Raja
Grafindo, Jakarta, 2009.
Wagianto, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Mut’ah Dan Siri
Dalam Perspektif Politik Hukum, Semarang, 2010.
Yusuf Al-Subkhi, Ali, Fiqh Keluarga, Amuzah, Jakarta, 2010.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Dasar 1945
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Dan Catatan
Sipil
Jurnal
Al-Adalah, Vol. XII, No.2, Desember 2014, Kritik Sosiologi Hukum Islam Terhadap
Fakta Hukum Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Depok Jawa
Barat oleh M. Wagianto Bandar Lampung: Fakutas Syariah dan Hukum
UIN Raden Intan Lampung. Hlm.2Faiq Thobroni, ”Kawin Beda Agama Dalam Legeslasi Hukum Perkawinan
Indonesian Perspekktif HAM”, Al-Mawardi Journal Islamic Law, Vol.XI.
No.2, September-Januari 2011,Yogyakarta.
Hanum Farchana Devi, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie Vol. 11 No. 1 Mei 2018
Ahmadi Hassanudin Dardiri, Marzha Tweedo, Muhammad Irham Roihan, Jurnal
Khasanah Vol: 6 No.1, Juni 2013
Muljan, Jurnal Al-Adalah Vol.12, No. 2 (2015) Penegakan Hak Asasi Manusia Di
Era Globalisasi Dalam Perspektif Hukum Islam
Muhammad Ashsubli, Jurnal Citi Hukum. Vol.II No.2 Desember 2015. ISSN: 2356-
Nurcahaya, Jurnal Hukum Islam, Vol.8, 2018
Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Vol:11, 1 Juni 2014
Wagianto, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Mut‟ah dan Sirri
Dalam Perspektif Politik Hukum Islam, Semarang; Disertasi, Program
Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro.
Internet
Http://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Lt528d75d7/Masalah-Pencatatan
perkawinan -Bedaagama Diakses Pada Tanggal 30 April 2021
Wikipedia, Agama Di Indonesia, Dimuat Dalam Http://Id.Wikipedia. Org/Wiki/Agama_ Di_Indonesia.
Pengertian, Macam Dan Jenis Hak Asasi Manusia / Ham Yang Berlaku Umum,
Tersedia Http://Www.Organisasi.Org/1970/01/Pengertian-Macam-Dan
Jenis-Hak-Asasi-Manusia-Ham-Yang Berlaku-Umum-Global-Pelajaran
Ilmu-Ppkn-Pmp-Indonesia.Html, Diakses Pada Tanggal 30 April 2021 Pukul 16:53 WIB.
Http://Hukumonline.Com /Detail.Asp?Idz=156&Cl=Berita Di Akses Pada Tanggal 30 April 2021.
Http://Www.Kompas.Com /Di Akses Pada Tanggal 30 April 2021.Deni K. Yusup, Kodifikasi UU No.39 Tahun 1999, Dimuat Dalam Http://Dkyusup
Blogspot.Com/2008/04/Kodifikasi-Uu-No-39-Tahun-1999.Html,
Di Akses Pada Tanggal 30 April 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v1i1%20Juni.239
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.