Kontestasi ideologi Nasionalis dan Liberalis dalam Proses Politik Pembentukan UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 Antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Abstract
Pemerintah mengajukan RUU Penanaman Modal ke DPR untuk dibahas
menjadi UU sebagai pedoman berinvestasi. Berbagai pihak menilai RUU sangat
liberal. Penolakan terjadi dari akademisi, praktisi, politisi maupun masyarakat. Fraksi
DPR menilai pembahasan tetap pada prinsip bahwa investasi harus melahirkan
multiplier investasi karena dukungan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji dinamika politik pembahasan RUU PM sampai tercapainya konsensus
dengan disahkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Metode
yang digunakan dalam penelitian adalah pendalaman terhadap dinamika pembahasan
RUU Penanaman Modal dengan wawancara secara mendalam terhadap pelaku
pembuat kebijakan di parlemen dengan narasumber pihak-pihak yang terlibat
langsung dari pemerintah, akademisi, ketua fraksi maupun anggota fraksi.Hasil
penelitian menunjukkan pemerintah menggunakan ideologi liberalis karena konteks
saat undang-undang diajukan mengharuskan tatanan regulasi yang terbuka, efisien
dan menyuguhkan berbagai insentif. Indonesia berada dalam posisi menarik modal
asing bukan menolak. Fraksi-fraksi DPR lebih memperlihatkan upaya kontrol
terhadap RUU yang diajukan pemerintah agar tidak terlalu liberal.
Full Text:
201-223DOI: http://dx.doi.org/10.56985/jc.v2i1.98
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Communitarian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.